Anggaran ditambah, Polri & Kajagung harus optimal
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( FPKS) adalah tujuh dari sembilan partai yang sepakat mengenai perimbangan anggaran antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota Fraksi PKS Indra mengatakan, dukungan PKS atas perimbangan anggaran antara KPK, Kepolisan, dan Kejaksaan Agung ditunjukannya untuk mendukungnya optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian kejagung.
“Saya kira ini kebijakan penting dan strategis untuk mempercepat pemberantasan korupsi di negeri ini”, ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia mengatakan, tidak ada lagi alasan keterbatasan anggaran yang menghalangi kinerja untuk pemberantasan korupsi.
"Dengan adanya politik anggaran tripikor ini kami (PKS) berharap ada persaingan yang sehat dalam pemberantasan korupsi. Ini adalah cita-cita kita untuk memberantas korupsi secara massif dan efektif di seluruh Indonesia”, ujarnya.
Menurut Anggota komisi IX ini, kepolisian dan kejaksaan sering beralasan tidak efektifnya pemberantasan karena anggaran untuk pemberantasan korupsi sangat kecil, di bawah KPK.
”Dengan begitu tidak ada lagi alasan bagi kepolisian dan kejagung soal anggaran lagi,”, tegasnya.
Dengan diberikan anggaran yang sama, maka publik dapat melihat secara objektif institusi mana yang efektif dalam pemberantasan korupsi.
Apabila nanti di perjalanan, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan kejagung tidak efektif atau tidak sesuai dengan harapan maka dapat dipastikan ada persoalan mendasar lainnya di internal kepolisian dan kejagung.
”Berarti ada kultur, struktur dan sistem yang salah di kepolisian dan kejagung”, ungkapnya.
Menurut dia, penyerataan anggaran tripikor di KPK, Kepolisian, dan Kejagung merupakan peluang sekaligus tantangan untuk ketiga institusi penegak hukum tersebut dalam melakukan pemerantasan korupsi.
Anggaran perkasus tipikor di kepolisian sekitar Rp37 juta, sedangkan anggaran perkasus di KPK sekitar Rp300 juta. ”Ini yang membuat alasan kepolisian tidak optimal dalam penyelidikan”, tegasnya.
Menurut dia tidak ada ke kekhawatiran atas tumpang tindih dalam pembrantasan kasus korupsi yang terpenting ke semua institusi penegak hukum bisa saling bersinergis dan bekerja sama serta berlomba-lomba dalam mengoptimalisasi pemberantasan korupsi.
Anggota Fraksi PKS Indra mengatakan, dukungan PKS atas perimbangan anggaran antara KPK, Kepolisan, dan Kejaksaan Agung ditunjukannya untuk mendukungnya optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian kejagung.
“Saya kira ini kebijakan penting dan strategis untuk mempercepat pemberantasan korupsi di negeri ini”, ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia mengatakan, tidak ada lagi alasan keterbatasan anggaran yang menghalangi kinerja untuk pemberantasan korupsi.
"Dengan adanya politik anggaran tripikor ini kami (PKS) berharap ada persaingan yang sehat dalam pemberantasan korupsi. Ini adalah cita-cita kita untuk memberantas korupsi secara massif dan efektif di seluruh Indonesia”, ujarnya.
Menurut Anggota komisi IX ini, kepolisian dan kejaksaan sering beralasan tidak efektifnya pemberantasan karena anggaran untuk pemberantasan korupsi sangat kecil, di bawah KPK.
”Dengan begitu tidak ada lagi alasan bagi kepolisian dan kejagung soal anggaran lagi,”, tegasnya.
Dengan diberikan anggaran yang sama, maka publik dapat melihat secara objektif institusi mana yang efektif dalam pemberantasan korupsi.
Apabila nanti di perjalanan, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan kejagung tidak efektif atau tidak sesuai dengan harapan maka dapat dipastikan ada persoalan mendasar lainnya di internal kepolisian dan kejagung.
”Berarti ada kultur, struktur dan sistem yang salah di kepolisian dan kejagung”, ungkapnya.
Menurut dia, penyerataan anggaran tripikor di KPK, Kepolisian, dan Kejagung merupakan peluang sekaligus tantangan untuk ketiga institusi penegak hukum tersebut dalam melakukan pemerantasan korupsi.
Anggaran perkasus tipikor di kepolisian sekitar Rp37 juta, sedangkan anggaran perkasus di KPK sekitar Rp300 juta. ”Ini yang membuat alasan kepolisian tidak optimal dalam penyelidikan”, tegasnya.
Menurut dia tidak ada ke kekhawatiran atas tumpang tindih dalam pembrantasan kasus korupsi yang terpenting ke semua institusi penegak hukum bisa saling bersinergis dan bekerja sama serta berlomba-lomba dalam mengoptimalisasi pemberantasan korupsi.
(lns)