Tim kecil perlambat kasus simulator

Senin, 15 Oktober 2012 - 21:56 WIB
Tim kecil perlambat...
Tim kecil perlambat kasus simulator
A A A
Sindonews.com - Pembentukan tim kecil terkait penanganan kasus simulator dari Mabes Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memperlambat pengalihan kasus tersebut.

Karenanya, dibutuhkan langkah praktis dan tidak bertele-tele seperti apa yang diinstruksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya Senin 8 Oktober 2012 malam.

"Kalau membentuk tim, nanti cari dasar hukumnya, cari caranya bagaimana, itu kan seperti mengulur-ulur waktu. Padahal kasus ini kan terus berjalan. Saya harapkan tim kecil itu peka dengan aspirasi dari Presiden dan masyarakat. Kalau tim ini nanti enggak aspiratif dan peka terhadap hal itu, itu seperti menghambat KPK," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi SINDO di Jakarta, Senin (15/10/2012) malam.

Dia menilai, jika pembentukan tim kecil hanya menjadi bagian dari langkah Polri menghambat kecepatan KPK menangani kasus simulator, maka KPK yang sudah seperti menjadi milik rakyat, nanti akan dibela lagi oleh rakyat.
Lebih lanjut dia menyatakan, pembentukan tim kecil tersebut kemungkinan tidak efektif.

"Kalau Polri memang rela pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap para tersangka, tersangka yang sudah ditahan itu tinggal diberkas dan diserahkan saja ke KPK. Karena memang dasar hukumnya kalau berbelit-belit itu akan jadi tidak praktis," paparnya.

Terkait tidak diperiksanya Kombes Budi sebagai saksi sebagai efek dari pertemuan kemarin, Bambang menyatakan, pertemuan itu jelas menghambat proses penyidikan/pemeriksaan saksi, bahkan pertemuan tersebut juga memiliki potensi itu.

Seharusnya kata dia, waktu saat ini bisa dimanfaatkan dengan mempercepat pemberkasan ataupun juga menggali sejauh mana kasus simulator itu terkait dengan para tersangka lain yang mungkin bisa bertambah.

"Karena memang dikejar waktu, pemeriksaan juga perlu pengembangan. Artinya tidak sekedar DS, bisa dikembangkan dari pemeriksaan saksi-saksi yang sudah ada. Mungkin bisa lebih cermat lagi sesuai dengan proses yang ada di kasus itu," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Mensesneg Beri Sinyal...
Mensesneg Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih, Jabat Apa?
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved