Tim kecil perlambat kasus simulator

Senin, 15 Oktober 2012 - 21:56 WIB
Tim kecil perlambat...
Tim kecil perlambat kasus simulator
A A A
Sindonews.com - Pembentukan tim kecil terkait penanganan kasus simulator dari Mabes Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memperlambat pengalihan kasus tersebut.

Karenanya, dibutuhkan langkah praktis dan tidak bertele-tele seperti apa yang diinstruksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya Senin 8 Oktober 2012 malam.

"Kalau membentuk tim, nanti cari dasar hukumnya, cari caranya bagaimana, itu kan seperti mengulur-ulur waktu. Padahal kasus ini kan terus berjalan. Saya harapkan tim kecil itu peka dengan aspirasi dari Presiden dan masyarakat. Kalau tim ini nanti enggak aspiratif dan peka terhadap hal itu, itu seperti menghambat KPK," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi SINDO di Jakarta, Senin (15/10/2012) malam.

Dia menilai, jika pembentukan tim kecil hanya menjadi bagian dari langkah Polri menghambat kecepatan KPK menangani kasus simulator, maka KPK yang sudah seperti menjadi milik rakyat, nanti akan dibela lagi oleh rakyat.
Lebih lanjut dia menyatakan, pembentukan tim kecil tersebut kemungkinan tidak efektif.

"Kalau Polri memang rela pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap para tersangka, tersangka yang sudah ditahan itu tinggal diberkas dan diserahkan saja ke KPK. Karena memang dasar hukumnya kalau berbelit-belit itu akan jadi tidak praktis," paparnya.

Terkait tidak diperiksanya Kombes Budi sebagai saksi sebagai efek dari pertemuan kemarin, Bambang menyatakan, pertemuan itu jelas menghambat proses penyidikan/pemeriksaan saksi, bahkan pertemuan tersebut juga memiliki potensi itu.

Seharusnya kata dia, waktu saat ini bisa dimanfaatkan dengan mempercepat pemberkasan ataupun juga menggali sejauh mana kasus simulator itu terkait dengan para tersangka lain yang mungkin bisa bertambah.

"Karena memang dikejar waktu, pemeriksaan juga perlu pengembangan. Artinya tidak sekedar DS, bisa dikembangkan dari pemeriksaan saksi-saksi yang sudah ada. Mungkin bisa lebih cermat lagi sesuai dengan proses yang ada di kasus itu," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)