Deddy Kusnidar batal ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusnidar (DK) pasca pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama 10 jam.
"Tidak ada penahanan hari ini, karena belum perlu ditahan (oleh penyidik)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi SINDO di Jakarta, Senin (15/10/2012) malam.
Johan menjelaskan, pihaknya juga sampai saat ini masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Deddy sebagai pejabat pembuat komitmen. "Kerugian negara dan Hambalang masih dan sedang dihitung," ungkapnya.
Tepat pukul 19.50 WIB Deddy keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada wartawan dia menyampaikan, dirinya diperiksa seputar tugas pokok dan fungsinya saat menjabat sebagai PPK.
"Saya ditanya beberapa pertanyaan termasuk tentang Tupoksi," ujar Deddy Kusnidar.
Sebelumnya, Deddy mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Deddy diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tidak ada penahanan hari ini, karena belum perlu ditahan (oleh penyidik)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi SINDO di Jakarta, Senin (15/10/2012) malam.
Johan menjelaskan, pihaknya juga sampai saat ini masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Deddy sebagai pejabat pembuat komitmen. "Kerugian negara dan Hambalang masih dan sedang dihitung," ungkapnya.
Tepat pukul 19.50 WIB Deddy keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada wartawan dia menyampaikan, dirinya diperiksa seputar tugas pokok dan fungsinya saat menjabat sebagai PPK.
"Saya ditanya beberapa pertanyaan termasuk tentang Tupoksi," ujar Deddy Kusnidar.
Sebelumnya, Deddy mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Deddy diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(rsa)