Hak interpelasi soal grasi narkoba mulai bergulir
Senin, 15 Oktober 2012 - 20:39 WIB
Hak interpelasi soal grasi narkoba mulai bergulir
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya pemberian grasi terhadap para narapidana narkoba membuat beberapa politikus di DPR kini mulai menggulirkan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang yudhoyono (SBY).
Langkah ini diambil karena menganggap kebijakan pemberian grasi selama ini dianggap tidak rasional ditengah perjuangan masyarakat menghadapi kejahatan peredaran barang yang merusak generasi muda bangsa itu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, syarat agar kebijakan tersebut bisa dikenakan hak interpelasi sudah terpenuhi. Alasannya, kebijakan tersebut merugikan masyarakat terutama pegiat anti narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Kebijakan ini juga sudah menjadi pertanyaan publik secara luas. Jadi ini memang sudah pantas untuk didukung," ujarnya saat dihubungi, Senin (15/10/2012).
Saat ini, pada kalangan legislatif, wacana untuk menggunakan hak interpelasi atas kebijakan ini sudah bergulir, beberapa politikus sudah mendiskusikan peluangnya. Namun memang belum menjadi kesepakatan.
Sementara itu Anggota komisi III dari Fraksi PKS Indra mengatakan kebijakan presiden soal grasi ini patut dipertanyakan dalam sikap resmi parlemen. Apalagi dalam kasus Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Merika Franola, Mahkamah Agung (MA) pernah memberikan rekomendasi untuk menolak permohonan grasi.
"Grasi hak presiden yang diatur dalam konstitusi, namun harus digunakan secara bijak dan tepat," ujar Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Senada dengan penyataan sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya berpendapat bahwa semestinya Presiden melaksanakan janji untuk tidak memberikan grasi kepada narapidana kasus nakoba. Langkah ini, menurutnya lebih sesuai dengan penghormatan hak asasi dan kedaulatan bangsa. Kedua hal potensial ini menurutnya, akan dikorbankan dengan dalih menghormati HAM penjahat natkoba.
Dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan peluang penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan ini terbuka lebar. Grasi ini menurut Bambang, menggambarkan bahwa presiden tidak peduli terhadap dampak dahsyat penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat dengan mengampuni gembong narkoba. Justru menurutnya, atas nama kepentingan kemanusiaan para penjahat narkoba harus diganjar hukuman maksimal.
"Saya berharap, presiden bisa memaknai data tentang jumlah korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi narkoba. Tahun ini, di Indonesia, rata-rata 50 orang per hari meninggal dunia," papar Bambang.
Langkah ini diambil karena menganggap kebijakan pemberian grasi selama ini dianggap tidak rasional ditengah perjuangan masyarakat menghadapi kejahatan peredaran barang yang merusak generasi muda bangsa itu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, syarat agar kebijakan tersebut bisa dikenakan hak interpelasi sudah terpenuhi. Alasannya, kebijakan tersebut merugikan masyarakat terutama pegiat anti narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Kebijakan ini juga sudah menjadi pertanyaan publik secara luas. Jadi ini memang sudah pantas untuk didukung," ujarnya saat dihubungi, Senin (15/10/2012).
Saat ini, pada kalangan legislatif, wacana untuk menggunakan hak interpelasi atas kebijakan ini sudah bergulir, beberapa politikus sudah mendiskusikan peluangnya. Namun memang belum menjadi kesepakatan.
Sementara itu Anggota komisi III dari Fraksi PKS Indra mengatakan kebijakan presiden soal grasi ini patut dipertanyakan dalam sikap resmi parlemen. Apalagi dalam kasus Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Merika Franola, Mahkamah Agung (MA) pernah memberikan rekomendasi untuk menolak permohonan grasi.
"Grasi hak presiden yang diatur dalam konstitusi, namun harus digunakan secara bijak dan tepat," ujar Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Senada dengan penyataan sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya berpendapat bahwa semestinya Presiden melaksanakan janji untuk tidak memberikan grasi kepada narapidana kasus nakoba. Langkah ini, menurutnya lebih sesuai dengan penghormatan hak asasi dan kedaulatan bangsa. Kedua hal potensial ini menurutnya, akan dikorbankan dengan dalih menghormati HAM penjahat natkoba.
Dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan peluang penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan ini terbuka lebar. Grasi ini menurut Bambang, menggambarkan bahwa presiden tidak peduli terhadap dampak dahsyat penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat dengan mengampuni gembong narkoba. Justru menurutnya, atas nama kepentingan kemanusiaan para penjahat narkoba harus diganjar hukuman maksimal.
"Saya berharap, presiden bisa memaknai data tentang jumlah korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi narkoba. Tahun ini, di Indonesia, rata-rata 50 orang per hari meninggal dunia," papar Bambang.
(rsa)