Jangan gunakan hak grasi bagi pengedar narkoba
Minggu, 14 Oktober 2012 - 11:44 WIB
Jangan gunakan hak grasi bagi pengedar narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghasilkan beberapa rekomendasi pentig terkait situasi dan kondisi saat ini. Salah satu poin rekomendasi itu adalah menyerukan kepada pemerintah untuk menyatakan perang terhadap narkoba dan psikotropika yang mengancam kelangsungan generasi masa depan bangsa.
"Untuk itu Rakernas meminta aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional harus meningkatkan kerja sama dalam memerangi mafia pengedar narkoba dan psikotropika," kata Ketua Panitia Pelaksana atau OC (Organizing Commite) Rakernas II PDIP Puan Maharani saat membacakan rekomendasi, di Surabaya, Minggu (14/10/2012) dini hari.
"PDIP juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan hak Grasi bagi bagi pengedar narkoba maupun pemberian grasi terhadap produsen dan pengedar narkoba," tegasnya.
Untuk upaya rehabilitasi, PDIP meminta kepada Pemerintah untuk memperluas fasilitas dan akses bagi pemulihan para korban narkotika.
Sementara untuk memerangi narkoba di internal, PDIP meminta kepada DPP untuk meneruskan kebijakan anti penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui pelaksanaan tes urin secara rutin untuk internal partai.
"Untuk itu Rakernas meminta aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional harus meningkatkan kerja sama dalam memerangi mafia pengedar narkoba dan psikotropika," kata Ketua Panitia Pelaksana atau OC (Organizing Commite) Rakernas II PDIP Puan Maharani saat membacakan rekomendasi, di Surabaya, Minggu (14/10/2012) dini hari.
"PDIP juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan hak Grasi bagi bagi pengedar narkoba maupun pemberian grasi terhadap produsen dan pengedar narkoba," tegasnya.
Untuk upaya rehabilitasi, PDIP meminta kepada Pemerintah untuk memperluas fasilitas dan akses bagi pemulihan para korban narkotika.
Sementara untuk memerangi narkoba di internal, PDIP meminta kepada DPP untuk meneruskan kebijakan anti penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui pelaksanaan tes urin secara rutin untuk internal partai.
(kur)