PDIP akan judicial review SIPOL ke MA
Minggu, 14 Oktober 2012 - 00:03 WIB
PDIP akan judicial review SIPOL ke MA
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menentang penggunaan sistem informasi partai politik online (SIPOL) sebagai dasar penentu lolosnya sebuah partai politik. Bahkan PDIP mengancam akan melakukan judicial review terhadap SIPOL.
Sekretaris Bidang hukum dan Undang-undang DPP PDIP Arif Wibowo menjelaskan, jika KPU tetap memaksakan SIPOL sebagai syarat verifikasi maka PDIP akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"SIPOL hanya alat bantu bagi masyarakat yang ingin mengetahui seputar masalah KPU bukan sebagai dasar untuk verifikasi Parpol," ujar Anggota Komisi II DPR RI itu disela Rakernas PDIP di Surabaya, Sabtu 13 Oktober 2012.
Arif mengungkapkan, SIPOL ini telah menciderai independensi KPU serta kemandirian suatu bangsa. Alasannya, SIPOL atau IFES merupakan kerjasama KPU dengan lembaga donor dari Luar Negeri.
"Sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2011 yang mengatur sumber pendanaan penyelenggara pemilu dan partai harus berasal dari APBN dan dari dalam negeri. Independensi KPU juga patut dipertanyakan karena SIPOL bisa diartikan bagian dari intervensi asing dalam pennyelenggaraan pemilu di Indonesia," tegas wakil sekretaris Bappilu DPP PDIP ini.
Arif mengatakan, SIPOL hanya boleh dijadikan sebagai alat bantu bukan dijadikan sebagai dasar lolos atau tidaknya saat verifikasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa membedakan mana yang menjadi kewajiban parpol dan kewajiban KPU.
"Tugas menginput data persyaratan verifikasi parpol ke dalam sistem berbasis online IT adalah KPU. Sebab, SIPOL ini berasal dari KPU. Namun ketika terjadi kesalahan yang dirugikan adalah partai politik. By law itu bukan kewajiban parpol tapi kewajiban KPU. Sebab dalam UU No2 tahun 2012 tentang verifikasi, Parpol hanya berkewajiban menyerahkan berkas,"
Kata Arif, PDIP sangat dirugikan atas penggunaan Sipol ini. Ia mencontohkan pada data jumlah kepengurusan DPP PDIP sebanyak 264 orang. Namun dalam Sipol jumlahnya membengkak menjadi 714 orang. Bahkan, hingga membengkak mencapai 1000 orang atau membengkak hampir 4 kali lipat.
Imbasanya, prosentase keterwakilan anggota perempuan partai juga berkurang sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Sekretaris Bidang hukum dan Undang-undang DPP PDIP Arif Wibowo menjelaskan, jika KPU tetap memaksakan SIPOL sebagai syarat verifikasi maka PDIP akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"SIPOL hanya alat bantu bagi masyarakat yang ingin mengetahui seputar masalah KPU bukan sebagai dasar untuk verifikasi Parpol," ujar Anggota Komisi II DPR RI itu disela Rakernas PDIP di Surabaya, Sabtu 13 Oktober 2012.
Arif mengungkapkan, SIPOL ini telah menciderai independensi KPU serta kemandirian suatu bangsa. Alasannya, SIPOL atau IFES merupakan kerjasama KPU dengan lembaga donor dari Luar Negeri.
"Sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2011 yang mengatur sumber pendanaan penyelenggara pemilu dan partai harus berasal dari APBN dan dari dalam negeri. Independensi KPU juga patut dipertanyakan karena SIPOL bisa diartikan bagian dari intervensi asing dalam pennyelenggaraan pemilu di Indonesia," tegas wakil sekretaris Bappilu DPP PDIP ini.
Arif mengatakan, SIPOL hanya boleh dijadikan sebagai alat bantu bukan dijadikan sebagai dasar lolos atau tidaknya saat verifikasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa membedakan mana yang menjadi kewajiban parpol dan kewajiban KPU.
"Tugas menginput data persyaratan verifikasi parpol ke dalam sistem berbasis online IT adalah KPU. Sebab, SIPOL ini berasal dari KPU. Namun ketika terjadi kesalahan yang dirugikan adalah partai politik. By law itu bukan kewajiban parpol tapi kewajiban KPU. Sebab dalam UU No2 tahun 2012 tentang verifikasi, Parpol hanya berkewajiban menyerahkan berkas,"
Kata Arif, PDIP sangat dirugikan atas penggunaan Sipol ini. Ia mencontohkan pada data jumlah kepengurusan DPP PDIP sebanyak 264 orang. Namun dalam Sipol jumlahnya membengkak menjadi 714 orang. Bahkan, hingga membengkak mencapai 1000 orang atau membengkak hampir 4 kali lipat.
Imbasanya, prosentase keterwakilan anggota perempuan partai juga berkurang sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
(azh)