Syafruddin: Hartati layak untuk dibebaskan
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 18:42 WIB
Syafruddin: Hartati layak untuk dibebaskan
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya dianggap layak untuk dibebaskan dari semua tuntutan hukum terkait kasus suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, yang saat ini sedang membelitnya.
Menurut analisis Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Syafruddin, walaupun ada pemberian sejumlah uang dengan nilai tertentu kepada Amran, itu karena yang bersangkutan sedang berada di posisi darurat.
"Jika terbukti ada kondisi darurat saat pemberian uang, maka Hartati Murdaya Cs harus dibebaskan dari segala tuduhan. Kasus Buol memperlihatkan bahwa seorang pengusaha tidak berdaya menolak permintaan uang oleh seorang Bupati, yang punya kekuasaan legal. Pengusaha tak punya pilihan demi menjaga kelangsungan usahanya," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Syafruddin di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Menurut Syafruddin, doktrin hukum pidana yang berlaku di Indonesia mengajarkan, situasi darurat dapat membebaskan seseorang dari kewajiban mempertanggungjawabkan suatu perbuatan yang melawan hukum.
Kasus pemberian uang dari PT HIP ke Amran, dianggap Syafruddin sudah memenuhi unsur kondisi darurat tersebut. Karena ada pertentangan didalamnya antara kepentingan mematuhi hukum, dengan kepentingan menjaga kelangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.
"Untuk kondisi seperti itu, maka si pengusaha tidak boleh dikenakan hukuman. Unsur perbuatan melawan hukumnya hilang karena adanya kondisi darurat. Lagipula, dalam persidangan keterangan saksi ahli mengungkapkan seseorang akan mengakomodasi permintaan demi kembali ke zona aman," tutup Syafruddin.
Sebelumnya diketahui, Hartati bersama dengan dua orang anak buahnya di PT HIP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Hartati selalu menampik tuduhan itu, dan mengatakan dirinya tidak pernah tahu terkait pemberian uang sejumlah Rp3 miliar tersebut kepada Amran.
Di sisi lain, salah seorang mantan anak buahnya, Totok Lestyo, dalam persidangan sebelumnya, mengakui jika pemberian uang kepada Amran itu berdasarkan atas inisiatifnya sendiri, dan bukan atas perintah dari Hartati.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya permintaan sejumlah dana oleh Amran, yang dialamatkan kepada PT HIP. PT HIP sendiri sebenarnya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari Amran. Karena permohonan rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT HIP tidak pernah disetujui oleh Bupati Buol tersebut.
Hartati diketahui selalu mengelak secara halus permintaan dana tersebut setiap kali Amran menghubunginya. Namun, secara tidak terduga, Totok Lestyo malah mengambil uang perusahaan senilai Rp3 miliar, yang kemudian secara diam-diam diberikannya kepada Amran dalam dua kali tahapan.
Menurut analisis Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Syafruddin, walaupun ada pemberian sejumlah uang dengan nilai tertentu kepada Amran, itu karena yang bersangkutan sedang berada di posisi darurat.
"Jika terbukti ada kondisi darurat saat pemberian uang, maka Hartati Murdaya Cs harus dibebaskan dari segala tuduhan. Kasus Buol memperlihatkan bahwa seorang pengusaha tidak berdaya menolak permintaan uang oleh seorang Bupati, yang punya kekuasaan legal. Pengusaha tak punya pilihan demi menjaga kelangsungan usahanya," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Syafruddin di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Menurut Syafruddin, doktrin hukum pidana yang berlaku di Indonesia mengajarkan, situasi darurat dapat membebaskan seseorang dari kewajiban mempertanggungjawabkan suatu perbuatan yang melawan hukum.
Kasus pemberian uang dari PT HIP ke Amran, dianggap Syafruddin sudah memenuhi unsur kondisi darurat tersebut. Karena ada pertentangan didalamnya antara kepentingan mematuhi hukum, dengan kepentingan menjaga kelangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.
"Untuk kondisi seperti itu, maka si pengusaha tidak boleh dikenakan hukuman. Unsur perbuatan melawan hukumnya hilang karena adanya kondisi darurat. Lagipula, dalam persidangan keterangan saksi ahli mengungkapkan seseorang akan mengakomodasi permintaan demi kembali ke zona aman," tutup Syafruddin.
Sebelumnya diketahui, Hartati bersama dengan dua orang anak buahnya di PT HIP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Hartati selalu menampik tuduhan itu, dan mengatakan dirinya tidak pernah tahu terkait pemberian uang sejumlah Rp3 miliar tersebut kepada Amran.
Di sisi lain, salah seorang mantan anak buahnya, Totok Lestyo, dalam persidangan sebelumnya, mengakui jika pemberian uang kepada Amran itu berdasarkan atas inisiatifnya sendiri, dan bukan atas perintah dari Hartati.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya permintaan sejumlah dana oleh Amran, yang dialamatkan kepada PT HIP. PT HIP sendiri sebenarnya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari Amran. Karena permohonan rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT HIP tidak pernah disetujui oleh Bupati Buol tersebut.
Hartati diketahui selalu mengelak secara halus permintaan dana tersebut setiap kali Amran menghubunginya. Namun, secara tidak terduga, Totok Lestyo malah mengambil uang perusahaan senilai Rp3 miliar, yang kemudian secara diam-diam diberikannya kepada Amran dalam dua kali tahapan.
(rsa)