Verifikasi parpol, Ical tuding KPU salah
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 18:00 WIB
Verifikasi parpol, Ical tuding KPU salah
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengklaim sebanyak 34 partai politik (parpol) tidak lulus verifikasi tahap pertama dipertanyakan Aburizal Bakrie. Ketua Umum Partai Golkar (PG) itu menuding kesalahan ada di KPU.
"Kalau semua enggak lolos berarti ada kesalahan, kalau dalam satu kelas hanya satu muridnya yang lulus dari 34 lainnya berarti yang salah gurunya," ujar Ical sebelum rapat Pleno menjelang HUT dan Rapimnas PG di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, (13/10/2012).
Capres dari partai berlambang pohon beringin ini berharap banyak partai politik yang lolos dalam proses verifikasi oleh KPU. "Mudah-mudahan sebanyak mungkin parpol lolos ya," ujarnya.
Seperti diketahui, proses verifikasi partai politik masih berlangsung di KPU, pada hasil verifikasi tahap pertama 34 parpol dinyatakan harus melakukan perbaikan.
Partai politik tidak lolos karena hal-hal yang bersifat administratif, seperti Surat Keputusan (SK) yang belum di otorisasi oleh pejabat partai, serta berkas lembar foto kopi yang belum dilegalisir.
Selain itu, banyak partai politik yang tidak mampu menunjukkan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. Seperti partai yang belum memenuhi kepengurusan 75 persen di kabupaten kota, atau 50 persen di tingkat kecamatan.
Kemudian, banyak pula parpol yang masih bermasalah dengan domisili kantornya.
"Kalau semua enggak lolos berarti ada kesalahan, kalau dalam satu kelas hanya satu muridnya yang lulus dari 34 lainnya berarti yang salah gurunya," ujar Ical sebelum rapat Pleno menjelang HUT dan Rapimnas PG di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, (13/10/2012).
Capres dari partai berlambang pohon beringin ini berharap banyak partai politik yang lolos dalam proses verifikasi oleh KPU. "Mudah-mudahan sebanyak mungkin parpol lolos ya," ujarnya.
Seperti diketahui, proses verifikasi partai politik masih berlangsung di KPU, pada hasil verifikasi tahap pertama 34 parpol dinyatakan harus melakukan perbaikan.
Partai politik tidak lolos karena hal-hal yang bersifat administratif, seperti Surat Keputusan (SK) yang belum di otorisasi oleh pejabat partai, serta berkas lembar foto kopi yang belum dilegalisir.
Selain itu, banyak partai politik yang tidak mampu menunjukkan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. Seperti partai yang belum memenuhi kepengurusan 75 persen di kabupaten kota, atau 50 persen di tingkat kecamatan.
Kemudian, banyak pula parpol yang masih bermasalah dengan domisili kantornya.
(rsa)