Parpol tidak lolos tahap pertama, ini alasan KPU
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 10:23 WIB
Parpol tidak lolos tahap pertama, ini alasan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 34 partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos dan memenuhi verifikasi standar administrasi pada tahap pertama yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Oktober 2012 lalu. Lantas apa alasan KPU?
"Ada dua isu besar mengapa ke-34 paprpol tersebut dianggap tidak lolos pada proses verifikasi tahap pertama," ujar Anggota KPU, Sigit Pamungkas saat diskusi polemik Sindo Radio bertajuk " Verifikasi parpol" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2012).
Menurut Sigit, pertama, partai politik tidak lolos karena hal-hal yang bersifat administratif sehingga harus melakukan perbaikan. Menurutnya seperti Surat Keputusan (SK) yang belum di otorisasi oleh pejabat partai serta berkas lembar foto kopi yang belum dilegalisir.
Kedua, lanjut Sigit, partai politik masih ada masalah dengan syarat administratif substansi. Seperti parpol tidak mampu menunjukkan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang.
"Banyak partai belum memenuhi Kepengurusan 75 persen di kabupaten kota, atau 50 persen di tingkat kecamatan," jelasnya.
Tak hanya itu, imbuh Sigit, partai politik masih ada yang bermasalah dengan keterangan domisili kantor partai, pasalnya masih ada beberapa partai yang bermasalah dengan keterangan tersebut.
"Belum ada yang menyerahkan bukti kepemilikan kantor, atau kontak kantor yang hanya sampai 2013,"
Beberapa alasan diatas tersebut yang harus diperhatikan ke-34 partai politik untuk segera melakukan perbaikan hingga 15 Oktober 2012, sebelum dilanjutkan ke tahap kedua.
"Sifat administratif itu yang menyebabkan parpol belum lolos pada tahap pertama," ujarnya.
"Ada dua isu besar mengapa ke-34 paprpol tersebut dianggap tidak lolos pada proses verifikasi tahap pertama," ujar Anggota KPU, Sigit Pamungkas saat diskusi polemik Sindo Radio bertajuk " Verifikasi parpol" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2012).
Menurut Sigit, pertama, partai politik tidak lolos karena hal-hal yang bersifat administratif sehingga harus melakukan perbaikan. Menurutnya seperti Surat Keputusan (SK) yang belum di otorisasi oleh pejabat partai serta berkas lembar foto kopi yang belum dilegalisir.
Kedua, lanjut Sigit, partai politik masih ada masalah dengan syarat administratif substansi. Seperti parpol tidak mampu menunjukkan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang.
"Banyak partai belum memenuhi Kepengurusan 75 persen di kabupaten kota, atau 50 persen di tingkat kecamatan," jelasnya.
Tak hanya itu, imbuh Sigit, partai politik masih ada yang bermasalah dengan keterangan domisili kantor partai, pasalnya masih ada beberapa partai yang bermasalah dengan keterangan tersebut.
"Belum ada yang menyerahkan bukti kepemilikan kantor, atau kontak kantor yang hanya sampai 2013,"
Beberapa alasan diatas tersebut yang harus diperhatikan ke-34 partai politik untuk segera melakukan perbaikan hingga 15 Oktober 2012, sebelum dilanjutkan ke tahap kedua.
"Sifat administratif itu yang menyebabkan parpol belum lolos pada tahap pertama," ujarnya.
(rsa)