KPU: Sipol sudah berdasar hukum
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 07:00 WIB
KPU: Sipol sudah berdasar hukum
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kebijakan Simtem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses verifikasi partai politik (parpol) sudah sesuai dengan undang-undang KPU.
Aggota KPU Ida Budhiati mengatakan, kalau melihat ketentuan UU nomor 15 tahun 2011 dan UU KPU nomor 8 tahun 2012 KPU berhak menyusun prosedur dan mekanisme verifikasi partai politik.
"Kami menempuh kebijakan itu, ada landasan hukum yang kita gunakan," ujar Ida kepada Sindonews, Sabtu (13/10/2012).
Ida juga membantah, jika penerapan Sipol tidak disosialisakan kepada calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang telah mengikuti verifikasi partai, sejak sudah dikomunikasikan dengan pengurus masing-masing parpol.
"Iya sudah disosialisakan sejak awal, dan kita Komukniaskan secara transpran," pungkasnya.
Untuk menghasilkan kualitas Pemilu atau verifikasi partai, imbuh Ida, tidak ada salahnya jika KPU menggandeng lembaga lain baik sebagai tenaga ahli, tapi yang memegang kendali tetap di bawah KPU.
"KPU boleh bekerja sama denga lembaga lain dalam melaksanakan tugas kepemiluan, misalnya sistem informasi itu. Boleh dengan mengajak peran ahli tapi usernya tetap KPU," tandasnya.
Aggota KPU Ida Budhiati mengatakan, kalau melihat ketentuan UU nomor 15 tahun 2011 dan UU KPU nomor 8 tahun 2012 KPU berhak menyusun prosedur dan mekanisme verifikasi partai politik.
"Kami menempuh kebijakan itu, ada landasan hukum yang kita gunakan," ujar Ida kepada Sindonews, Sabtu (13/10/2012).
Ida juga membantah, jika penerapan Sipol tidak disosialisakan kepada calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang telah mengikuti verifikasi partai, sejak sudah dikomunikasikan dengan pengurus masing-masing parpol.
"Iya sudah disosialisakan sejak awal, dan kita Komukniaskan secara transpran," pungkasnya.
Untuk menghasilkan kualitas Pemilu atau verifikasi partai, imbuh Ida, tidak ada salahnya jika KPU menggandeng lembaga lain baik sebagai tenaga ahli, tapi yang memegang kendali tetap di bawah KPU.
"KPU boleh bekerja sama denga lembaga lain dalam melaksanakan tugas kepemiluan, misalnya sistem informasi itu. Boleh dengan mengajak peran ahli tapi usernya tetap KPU," tandasnya.
(mhd)