Yusril: Presiden enggak komitmen dengan ucapannya
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 20:50 WIB
Yusril: Presiden enggak komitmen dengan ucapannya
A
A
A
Sindonews.com - Setelah memberikan grasi terhadap pelaku narkoba kelas kakap asal Australia Schapelle Corby, baru-baru ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola alias Ola.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai presiden mengingkari komitmennya sendiri terhadap pemberantasan narkotika, obat-obatan terlarang serta zat adiktif lain (narkoba).
Pasalnya, pada puncak Peringatan Hari Anti Narkoba Tahun 2007 silam, Presiden sempat menyatakan tidak akan mengabulkan permohonan grasi yang dialamatkan padanya.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi kita sudah lawan di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Tapi ditolak perkara kita. Kita kecewa, tapi apa boleh buat. Kalau sekarang ini ada grasi lagi, kita tidak tahu lagi alasan presiden," kata Yuril, saat dihubungi wartawan, Jakarta (12/20/2012).
Menurutnya, presiden, memang mempunyai hak konstitusional untuk memberikan pengampunan pada narapidana. Namun, seharusnya presiden bijak dan tidak menggunakan hak tersebut pada kasus yang membawa pengaruh negatif pada generasi penerus bangsa.
"Kita tidak mengerti (alasan presiden), kecuali presiden yang berikan penjalasan resmi dari mulutnya sendiri, mengapa kebijakan itu diambil. Tapi sebaiknya, tidak perlu beri garasi pada narkotika mengingat dampak yang besar," tegas Yusril.
Seperti diketahui, Yusril pernah menjadi kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No 22/G Tahun 2012 dan No 23/G tahun 2012 yang memberikan grasi pada Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman pada PTUN Jakarta.
Namun upaya hukum ini kandas, majelis hakim menyatakan grasi adalah hak prerogratif presiden yang tidak bisa menjadi objek sengketa TUN.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai presiden mengingkari komitmennya sendiri terhadap pemberantasan narkotika, obat-obatan terlarang serta zat adiktif lain (narkoba).
Pasalnya, pada puncak Peringatan Hari Anti Narkoba Tahun 2007 silam, Presiden sempat menyatakan tidak akan mengabulkan permohonan grasi yang dialamatkan padanya.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi kita sudah lawan di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Tapi ditolak perkara kita. Kita kecewa, tapi apa boleh buat. Kalau sekarang ini ada grasi lagi, kita tidak tahu lagi alasan presiden," kata Yuril, saat dihubungi wartawan, Jakarta (12/20/2012).
Menurutnya, presiden, memang mempunyai hak konstitusional untuk memberikan pengampunan pada narapidana. Namun, seharusnya presiden bijak dan tidak menggunakan hak tersebut pada kasus yang membawa pengaruh negatif pada generasi penerus bangsa.
"Kita tidak mengerti (alasan presiden), kecuali presiden yang berikan penjalasan resmi dari mulutnya sendiri, mengapa kebijakan itu diambil. Tapi sebaiknya, tidak perlu beri garasi pada narkotika mengingat dampak yang besar," tegas Yusril.
Seperti diketahui, Yusril pernah menjadi kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No 22/G Tahun 2012 dan No 23/G tahun 2012 yang memberikan grasi pada Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman pada PTUN Jakarta.
Namun upaya hukum ini kandas, majelis hakim menyatakan grasi adalah hak prerogratif presiden yang tidak bisa menjadi objek sengketa TUN.
(maf)