Sindikat narkoba internasional dapat grasi Presiden
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 20:43 WIB
Sindikat narkoba internasional dapat grasi Presiden
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi (pengampunan) terhadap dua orang anggota sindikat narkotika internasional yaitu Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Merika Franola.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, dalam perkara ini MA memberi rekomendasi bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi presiden untuk mengabulkan permohonan grasi mereka.
"Dengan Kepress No 7/G/2012 memutuskan bahwa Denny Setia Maharwan lahir di Cianjur yang telah dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkoba golongan satu berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, sikap sama ditujukan MA kepada Franola alias Ola, yaitu menyarankan bahwa tidak ada alasan bagi presiden untuk mengabulkan permohonannya. Namun ternyata, grasi yang membatalkan hukuman mati dan mengubah menjadi penjara seumur hidup turun dengan nomor 35/G/2011, ditandatangani pada 26 September 2011.
MA dalam putusan PK kasus ini menolak permohonan dengan putusan No 13 PK/PID/2002 yang diputus tanggal 27 Februari 2003 dengan majelis Toton Suprapto dan anggota Iskandar Kamil, serta Parman Suparman. Putusan PK serupa juga diterima oleh Ola.
Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan grasi kepada presiden, hingga akhirnya dikabulkan.
"Kamis 11 Oktober 2012 saya bilang ini putusan PK karena grasi baru ditemukan pagi ini (kemarin). Grasi itu berfungsi mengurangi atau mengabulkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Keputusan MA pidana mati bisa dikurangi atau dihapuskan oleh keputusan presiden," ujarnya.
Deni dan Ola adalah anggota sindikat Cianjur yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat ke London dengan pesawat Cathay Pacific. Anggota sindikat yang lain adalah Rani Andriani, mereka bertiga diketahui saudara sepupu. Rani juga mengajukan grasi namun belum ada jawaban.
Dari dalam koper dan tas tangan Deni ditemukan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin,sedangkan dari koper dan tas tangan Rani ditemukan 3,5 kg heroin. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Kasus ini menjadikan hukuman mati pertama yang dijatuhkan ke WNI dalam kasus narkotika. Putusan ini kemudian dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
Sepanjang pemberitaan media, presiden SBY diketahui memberikan empat grasi pada terpidana narkoba. Sebelumnya ramai menjadi polemik, grasi presiden yang diberikan pada dua warga negara asing yaitu Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, dalam perkara ini MA memberi rekomendasi bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi presiden untuk mengabulkan permohonan grasi mereka.
"Dengan Kepress No 7/G/2012 memutuskan bahwa Denny Setia Maharwan lahir di Cianjur yang telah dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkoba golongan satu berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, sikap sama ditujukan MA kepada Franola alias Ola, yaitu menyarankan bahwa tidak ada alasan bagi presiden untuk mengabulkan permohonannya. Namun ternyata, grasi yang membatalkan hukuman mati dan mengubah menjadi penjara seumur hidup turun dengan nomor 35/G/2011, ditandatangani pada 26 September 2011.
MA dalam putusan PK kasus ini menolak permohonan dengan putusan No 13 PK/PID/2002 yang diputus tanggal 27 Februari 2003 dengan majelis Toton Suprapto dan anggota Iskandar Kamil, serta Parman Suparman. Putusan PK serupa juga diterima oleh Ola.
Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan grasi kepada presiden, hingga akhirnya dikabulkan.
"Kamis 11 Oktober 2012 saya bilang ini putusan PK karena grasi baru ditemukan pagi ini (kemarin). Grasi itu berfungsi mengurangi atau mengabulkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Keputusan MA pidana mati bisa dikurangi atau dihapuskan oleh keputusan presiden," ujarnya.
Deni dan Ola adalah anggota sindikat Cianjur yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat ke London dengan pesawat Cathay Pacific. Anggota sindikat yang lain adalah Rani Andriani, mereka bertiga diketahui saudara sepupu. Rani juga mengajukan grasi namun belum ada jawaban.
Dari dalam koper dan tas tangan Deni ditemukan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin,sedangkan dari koper dan tas tangan Rani ditemukan 3,5 kg heroin. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Kasus ini menjadikan hukuman mati pertama yang dijatuhkan ke WNI dalam kasus narkotika. Putusan ini kemudian dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
Sepanjang pemberitaan media, presiden SBY diketahui memberikan empat grasi pada terpidana narkoba. Sebelumnya ramai menjadi polemik, grasi presiden yang diberikan pada dua warga negara asing yaitu Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman.
(maf)