RUU Ormas masih berputar soal deifinisi
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 17:56 WIB
RUU Ormas masih berputar soal deifinisi
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi masyarakat (ormas) hingga awal Oktober ini, ternyata masih berputar pada definisi dan ruang lingkup ormas, khususnya ormas asing.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, situasi ini sebelumnya sudah dirasakan oleh panitia khusus (Pansus) RUU ormas yang sudah berhadapan dengan kompleksitas menyediakan pengertian dan kriteria ormas.
"Apapun pengertian yang disediakan, harus disadari baik DPR maupun Pemerintah ternyata tidak mudah mendefinisikan dan meruanglingkupi ormas itu sendiri," ucapnya, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Menurutnya, semakin mengherankan, di tengah kerumitan dan kebingungan, lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, terlihat betapa luas definisi ormas.
Lanjutnya, pengertian dan ruang lingkup ormas, cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria, mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, dan lain sebagainya). Termasuk, yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa.
"Terbukti, hingga kini DPR dan pemerintah kesulitan mendefinisikan ormas, termasuk ormas asing," jelasnya.
Dia menambahkan, inilah akibat konsep yang sejak awal salah arah dan memaksakannya menjadi UU tersendiri. UU ormas harusnya dicabut, bukan direvisi.
"Kerangka hukum yang benar dan jamak menjadi praktik adalah perkumpulan ataupun yayasan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembahasan mengenai ormas asing dan pendirian ormas, merupakan dua hal yang menjadi perdebatan cukup alot antar fraksi di pansus RUU ormas.
Namun, dikatakan olehnya, mengenai status badan hukum Warga Negara Asing (WNA) mendirikan ormas atau lembaga di Indonesia, seluruh fraksi sudah sepakat bahwa status hukumnya sebagai ormas/lembaga nasional.
"Tapi untuk status badan hukum nasional itu, ada perlakuan berbeda seperti harus melaporkan ke Kementerian luar Negeri (Kemenlu) dalam hal ini," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, mekanisme pendirian ormas, sejumlah anggota Pansus berpandangan bahwa setiap warga negara boleh mendirikan ormas. Argumentasi tersebut merujuk pada UU Yayasan. Namun pemerintah mengusulkan, selain perorangan, badan hukum juga boleh mendirikan ormas.
"Ini yang belum bisa disimpulkan. Kalau WNA bersama WNI (Warga Negara Indonesia) mendirikan ormas, ini badan hukumnya asing tapi ada WNI juga perlu di perhatikan," tandasnya.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, situasi ini sebelumnya sudah dirasakan oleh panitia khusus (Pansus) RUU ormas yang sudah berhadapan dengan kompleksitas menyediakan pengertian dan kriteria ormas.
"Apapun pengertian yang disediakan, harus disadari baik DPR maupun Pemerintah ternyata tidak mudah mendefinisikan dan meruanglingkupi ormas itu sendiri," ucapnya, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Menurutnya, semakin mengherankan, di tengah kerumitan dan kebingungan, lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, terlihat betapa luas definisi ormas.
Lanjutnya, pengertian dan ruang lingkup ormas, cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria, mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, dan lain sebagainya). Termasuk, yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa.
"Terbukti, hingga kini DPR dan pemerintah kesulitan mendefinisikan ormas, termasuk ormas asing," jelasnya.
Dia menambahkan, inilah akibat konsep yang sejak awal salah arah dan memaksakannya menjadi UU tersendiri. UU ormas harusnya dicabut, bukan direvisi.
"Kerangka hukum yang benar dan jamak menjadi praktik adalah perkumpulan ataupun yayasan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembahasan mengenai ormas asing dan pendirian ormas, merupakan dua hal yang menjadi perdebatan cukup alot antar fraksi di pansus RUU ormas.
Namun, dikatakan olehnya, mengenai status badan hukum Warga Negara Asing (WNA) mendirikan ormas atau lembaga di Indonesia, seluruh fraksi sudah sepakat bahwa status hukumnya sebagai ormas/lembaga nasional.
"Tapi untuk status badan hukum nasional itu, ada perlakuan berbeda seperti harus melaporkan ke Kementerian luar Negeri (Kemenlu) dalam hal ini," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, mekanisme pendirian ormas, sejumlah anggota Pansus berpandangan bahwa setiap warga negara boleh mendirikan ormas. Argumentasi tersebut merujuk pada UU Yayasan. Namun pemerintah mengusulkan, selain perorangan, badan hukum juga boleh mendirikan ormas.
"Ini yang belum bisa disimpulkan. Kalau WNA bersama WNI (Warga Negara Indonesia) mendirikan ormas, ini badan hukumnya asing tapi ada WNI juga perlu di perhatikan," tandasnya.
(maf)