RUU Ormas masih berputar soal deifinisi

Jum'at, 12 Oktober 2012 - 17:56 WIB
RUU Ormas masih berputar...
RUU Ormas masih berputar soal deifinisi
A A A
Sindonews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi masyarakat (ormas) hingga awal Oktober ini, ternyata masih berputar pada definisi dan ruang lingkup ormas, khususnya ormas asing.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, situasi ini sebelumnya sudah dirasakan oleh panitia khusus (Pansus) RUU ormas yang sudah berhadapan dengan kompleksitas menyediakan pengertian dan kriteria ormas.

"Apapun pengertian yang disediakan, harus disadari baik DPR maupun Pemerintah ternyata tidak mudah mendefinisikan dan meruanglingkupi ormas itu sendiri," ucapnya, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Menurutnya, semakin mengherankan, di tengah kerumitan dan kebingungan, lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, terlihat betapa luas definisi ormas.

Lanjutnya, pengertian dan ruang lingkup ormas, cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria, mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, dan lain sebagainya). Termasuk, yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa.

"Terbukti, hingga kini DPR dan pemerintah kesulitan mendefinisikan ormas, termasuk ormas asing," jelasnya.

Dia menambahkan, inilah akibat konsep yang sejak awal salah arah dan memaksakannya menjadi UU tersendiri. UU ormas harusnya dicabut, bukan direvisi.

"Kerangka hukum yang benar dan jamak menjadi praktik adalah perkumpulan ataupun yayasan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembahasan mengenai ormas asing dan pendirian ormas, merupakan dua hal yang menjadi perdebatan cukup alot antar fraksi di pansus RUU ormas.

Namun, dikatakan olehnya, mengenai status badan hukum Warga Negara Asing (WNA) mendirikan ormas atau lembaga di Indonesia, seluruh fraksi sudah sepakat bahwa status hukumnya sebagai ormas/lembaga nasional.

"Tapi untuk status badan hukum nasional itu, ada perlakuan berbeda seperti harus melaporkan ke Kementerian luar Negeri (Kemenlu) dalam hal ini," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, mekanisme pendirian ormas, sejumlah anggota Pansus berpandangan bahwa setiap warga negara boleh mendirikan ormas. Argumentasi tersebut merujuk pada UU Yayasan. Namun pemerintah mengusulkan, selain perorangan, badan hukum juga boleh mendirikan ormas.

"Ini yang belum bisa disimpulkan. Kalau WNA bersama WNI (Warga Negara Indonesia) mendirikan ormas, ini badan hukumnya asing tapi ada WNI juga perlu di perhatikan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved