Sipol tidak ditentukan dalam UU
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 17:51 WIB
Sipol tidak ditentukan dalam UU
A
A
A
Sindonews.com - Adanya Sistem Informasi Parpol Online (Sipol) dalam verifikasi partai politik dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Sipol merupakan sistem yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
Direktur lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, ketentuan Sipol tak diwajibkan UU.
"Sipol tidak dipertegas dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 atau PKPU Nomor 12," ucapnya, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Diakuinya dalam PKPU Nomor 12 memang dinyatakan parpol wajib menyerahkan data dalam bentuk softcopy. Tapi tidak ada aturan tegas bahwa softcopy itu dimaksudkan untuk kepentingan Sipol.
Meskipun KPU mempunyai niat baik dalam penerapan Sipol, tapi dinilai masih minim sosialisasi terhadap calon peserta partai Pemilu 2014 nanti. "Teknologi Sipol sendiri belum sepenuhnya berjalan," ujarnya.
Minimnya sosialisasi, menurut Ray, akan membuat parpol mengalami kesulitan dalam proses input data.
"Ada beberapa parpol yang menemukan kesulitan karena antara petunjuk dan operasionalnya tidak sejalan," pungkasnya.
Direktur lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, ketentuan Sipol tak diwajibkan UU.
"Sipol tidak dipertegas dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 atau PKPU Nomor 12," ucapnya, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Diakuinya dalam PKPU Nomor 12 memang dinyatakan parpol wajib menyerahkan data dalam bentuk softcopy. Tapi tidak ada aturan tegas bahwa softcopy itu dimaksudkan untuk kepentingan Sipol.
Meskipun KPU mempunyai niat baik dalam penerapan Sipol, tapi dinilai masih minim sosialisasi terhadap calon peserta partai Pemilu 2014 nanti. "Teknologi Sipol sendiri belum sepenuhnya berjalan," ujarnya.
Minimnya sosialisasi, menurut Ray, akan membuat parpol mengalami kesulitan dalam proses input data.
"Ada beberapa parpol yang menemukan kesulitan karena antara petunjuk dan operasionalnya tidak sejalan," pungkasnya.
(maf)