Alasan disetujuinya pembangunan gedung baru KPK
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 14:33 WIB
Alasan disetujuinya pembangunan gedung baru KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI telah mencabut tanda bintang bagi pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa alasan yang akhirnya mendorong komisi hukum ini mencabut tanda bintang itu.
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengungkapkan, KPK telah berhasil menyampaikan rincian yang tepat terkait dana yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung. KPK dinilai telah mengikuti saran-saran yang diminta Komisi III sebelumnya.
"Setelah mendapat penjelasan dan berdialog dengan mitra kerja, lalu KPK menyampaikan rincian dan tahapan soal pembangunan gedung, rincian ini cukup bagus," jelas Pasek kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Berbagai langkah yang telah diupayakan KPK untuk tidak membangun gedung baru, dan menggunakan gedung yang telah ada untuk disepakati, ternyata juga tak mendapatkan titik temu.
Anggaran Rp90 miliar yang juga sebelumnya menjadi pertanyaan, akhirnya bisa mereka rincikan secara jelas sehingga Komisi III mencabut tanda bintang pembangunan gedung baru KPK tersebut.
"Dahulukan ada anggaran Rp90 miliar yang tidak sesuai dengan prosedural, dan kurang memenuhi syarat. Karena itu, kami minta mereka untuk mencari gedung-gedung yang sudah ada, namun setelah diupayakan semua, ternyata jalan itu tidak memungkinkan lagi," tukasnya.
Kondisi itu lalu dibawa ke rapat internal, seluruh anggota menyetujui pencabutan tanda bintang, atau pemblokiran pembangunan gedung KPK. Setelah tanda bintang itu dicabut, maka DPR akan menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
"Jadi itu memang ditindak lanjuti pimpinan DPR, lalu menteri keuangan agar disepakati juga apa yang telah kita usulkan," pungkasnya.
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengungkapkan, KPK telah berhasil menyampaikan rincian yang tepat terkait dana yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung. KPK dinilai telah mengikuti saran-saran yang diminta Komisi III sebelumnya.
"Setelah mendapat penjelasan dan berdialog dengan mitra kerja, lalu KPK menyampaikan rincian dan tahapan soal pembangunan gedung, rincian ini cukup bagus," jelas Pasek kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Berbagai langkah yang telah diupayakan KPK untuk tidak membangun gedung baru, dan menggunakan gedung yang telah ada untuk disepakati, ternyata juga tak mendapatkan titik temu.
Anggaran Rp90 miliar yang juga sebelumnya menjadi pertanyaan, akhirnya bisa mereka rincikan secara jelas sehingga Komisi III mencabut tanda bintang pembangunan gedung baru KPK tersebut.
"Dahulukan ada anggaran Rp90 miliar yang tidak sesuai dengan prosedural, dan kurang memenuhi syarat. Karena itu, kami minta mereka untuk mencari gedung-gedung yang sudah ada, namun setelah diupayakan semua, ternyata jalan itu tidak memungkinkan lagi," tukasnya.
Kondisi itu lalu dibawa ke rapat internal, seluruh anggota menyetujui pencabutan tanda bintang, atau pemblokiran pembangunan gedung KPK. Setelah tanda bintang itu dicabut, maka DPR akan menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
"Jadi itu memang ditindak lanjuti pimpinan DPR, lalu menteri keuangan agar disepakati juga apa yang telah kita usulkan," pungkasnya.
(lns)