KPU harus kaji keterlibatan asing dalam Sipol
Kamis, 11 Oktober 2012 - 18:03 WIB

KPU harus kaji keterlibatan asing dalam Sipol
A
A
A
Sindonews.com - Indikasi keterlibatan asing terkait Sistem Informasi Parpol Online (Sipol) dan lainnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus dikaji kembali oleh KPU.
"Prinsipnya segala bentuk keterlibatan asing yang dimaksudkan untuk menginfiltrasi atau bahkan menyetir Pemilu (Pemilihan Umum) kita harus tentang keras," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurut Said, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 108-109/2012 tegas mengingatkan KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya untuk membatasi atau menghindari kerjasama dengan pihak asing dalam Pemilu. Inti persoalan dari peringatan MK itu adalah terkait keterlibatan IFES pada kasus IT KPU 2009.
Said melanjutkan, seharusnya peringatan tersebut diperhatikan oleh KPU. Perlu diingat yang menolak intervensi asing dalam Pemilu bukan hanya pegiat Pemilu seperti Koalisi Mandiri (Sigma, Lima, Tepi, Kipp & Formappi), tapi juga MK dan banyak partai-partai politik serta masyarakat lainnya.
"Kalau benar saat ini IFES kembali dilibatkan oleh KPU dalam proses verifikasi, di antaranya lewat Sipol dan penempatan personel yang input data verifikasi, saya menentang keras hal ini," tegasnya.
Dia mengatakan, jika benar ada keterlibatan Sri Mulyani terkait hal ini, maka ini mengindikasikan KPU tidak lagi steril. Sri mulyani terkait dengan parpol yang sedang diverifikasi oleh KPU.
"Bagaimana bisa ini terjadi? Tidak mandiri lagi mereka itu. Karenanya saya mendesak KPU segera mengklarifikasi isu ini secara transparan dan sejelas-jelasnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, jika benar IFES, Sri Mulyani atau lembaga asing lainnya benar-benar terlibat dalam proses verifikasi, rakyat dan DPR pantas mengajukan mosi tidak percaya kepada KPU.
Agen-agen asing yang disebut-sebut saat ini menjadi juru input data verifikasi juga harus segera ditarik. "Sekali lagi jika semua itu benar, saya menuntut anggota KPU yang terlibat mundur dari jabatannya," tandasnya.
"Prinsipnya segala bentuk keterlibatan asing yang dimaksudkan untuk menginfiltrasi atau bahkan menyetir Pemilu (Pemilihan Umum) kita harus tentang keras," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurut Said, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 108-109/2012 tegas mengingatkan KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya untuk membatasi atau menghindari kerjasama dengan pihak asing dalam Pemilu. Inti persoalan dari peringatan MK itu adalah terkait keterlibatan IFES pada kasus IT KPU 2009.
Said melanjutkan, seharusnya peringatan tersebut diperhatikan oleh KPU. Perlu diingat yang menolak intervensi asing dalam Pemilu bukan hanya pegiat Pemilu seperti Koalisi Mandiri (Sigma, Lima, Tepi, Kipp & Formappi), tapi juga MK dan banyak partai-partai politik serta masyarakat lainnya.
"Kalau benar saat ini IFES kembali dilibatkan oleh KPU dalam proses verifikasi, di antaranya lewat Sipol dan penempatan personel yang input data verifikasi, saya menentang keras hal ini," tegasnya.
Dia mengatakan, jika benar ada keterlibatan Sri Mulyani terkait hal ini, maka ini mengindikasikan KPU tidak lagi steril. Sri mulyani terkait dengan parpol yang sedang diverifikasi oleh KPU.
"Bagaimana bisa ini terjadi? Tidak mandiri lagi mereka itu. Karenanya saya mendesak KPU segera mengklarifikasi isu ini secara transparan dan sejelas-jelasnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, jika benar IFES, Sri Mulyani atau lembaga asing lainnya benar-benar terlibat dalam proses verifikasi, rakyat dan DPR pantas mengajukan mosi tidak percaya kepada KPU.
Agen-agen asing yang disebut-sebut saat ini menjadi juru input data verifikasi juga harus segera ditarik. "Sekali lagi jika semua itu benar, saya menuntut anggota KPU yang terlibat mundur dari jabatannya," tandasnya.
(mhd)