Selamatkan TKI, DPR akan ajukan hak interpelasi

Kamis, 11 Oktober 2012 - 02:25 WIB
Selamatkan TKI, DPR...
Selamatkan TKI, DPR akan ajukan hak interpelasi
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatulloh akan menginisiasi hak interpelasi DPR jika pemerintah tidak segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa TKI/WNI di Malaysia.

"Apabila dalam waktu dekat ini kami tidak melihat adanya respon dan tindakan nyata dari pihak Pemerintah RI, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah menginisiasi hak interpelasi DPR," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Sebelumnya diberitakan, Marianto Azlan, TKI asal Brondong, Lamongan, Jawa Timur dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Selangor pada 25 November 2011 dengan nomor kasus 45-53-2008.

Marianto Azlan didakwa terlibat pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa Warga Negara Indonesia yang bernama Firdaus Bin Kamari pada tanggal 21 Juli 2007 di Kampung Pandan Indah Selangor Malaysia.

Padahal sebenarnya, secara kebetulan Marianto melewati tempat kejadian perkara setelah pulang kerja sebagai buruh konstruksi. Saat ini Marioanto di tahan di penjara Kluang Johor Bahru, setelah sebelumnya di tahan di penjara Sungai Buloh Selangor Malaysia.

Menurut politikus Partai Golkar ini, kasus tersebut semakin menambah deretan panjang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, selain juga kasus-kasus lain yang dialami TKI/WNI di Malaysia.

"Dalam menanggapi kasus-kasus yang dialami TKI/WNI di Malaysia, saya selalu menyurati kementerian terkait untuk segera melakukan tindakan nyata. Namun realitasnya, surat-surat yang saya kirimkan tidak mendapat respon dari Pemerintah RI," katanya.

Ditambahkan dia, surat-surat yang pernah dilayangkan ke pemerintah, antara lain surat bernomor: 01/PH/A182/2012 tertanggal 01 Mei 2012 tentang penembakan 3 TKI asal NTB di Malaysia.

Selain itu, surat bernomor 20/PH/A182/2012 tertanggal 28 Mei 2012 tentang tanggapan surat Menteri Luar Negeri bernomor 338/LN/05/2012/01 tentang upaya pemerintah Indonesia dalam menyikapi kasus penembakan 3 WNI di Malaysia.

Serta, surat bernomor 55/PH/A182/VI/2012 tertanggal 22 Juni 2012 tentang tanggapan kasus penembakan 3 WNI/TKI di Selangor, dan surat bernomor 89/PH/A182/IX/2012 tertanggal 13 September 2012 tentang tanggapan atas penembakan 5 WNI di Malaysia.
(san)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved