Firman bantah minta duit Kornet Rp1 M
Rabu, 10 Oktober 2012 - 15:49 WIB
Firman bantah minta duit Kornet Rp1 M
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan kasus pemerasan pengurusan pajak PT Kornet Trans Utama (PT KTU), Firman membantah kalau ia menerima uang dalam kasus tersebut.
Penasihat Hukum Firman, Yanuar P Wasesa membantah bahwa kliennya telah menerima uang dari PT KTU. Ia juga meminta agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan.
"Terdakwa tidak menerima uang apapun dari PT KTU. Dari pemeriksaan pajak, PT KTU dikenakan pajak sesuai seharusnya," ujar Penasihat Hukum Firman, Yanuar P Wasesa saat membacakan nota keberatan atau Eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012).
Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara jelas bahwa terdakwa Firman berada di TIS Square dan meminta sejumlah uang kepada PT KTU. "Sehingga, tuduhan memeras sebagaimana didakwaan jaksa, hanyalah berdasarkan asumsi," tambahnya.
Sedangkan terkait penggunaan data eksternal, dirinya mengakui bahwa data tersebut digunakan sebagai dasar melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak PT KTU.
"Penggunaan data eskternal tersebut tidak dapat disalahkan. Karena, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak tidak pernah mengatakan penggunaan data eksternal itu salah," terangnya.
Sekadar diketahui, Firman yang merupakan atasan Dhana Widyatmika terancam pidana penjara seumur hidup. Firman didakwa memeras serta menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.
Firman, diduga merugikan keuangan negara secara keseluruhan Rp1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp241,6 juta terkait pengurusan pajak PT Kornet Trans Utama (KTU).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan terdakwa Firman selaku supervisor pemeriksa pajak memerintahkan Dhana Widyatmika mengambil data eksternal yang diduga tidak valid untuk dibandingkan dengan laporan keuangan PT KTU.
Akibatnya, PT KTU mengajukan banding dengan berdasarkan data perhitungan konsultan pajak Pertus Bernadus. Di mana, PPn yang harus dibayar PT KTU tahun 2002 sebesar Rp209,9 juta PPh badan dan PPh pasal 21 nihil.
Karena putusan majelis hakim tersebut, negara harus membayar kompensasi terhadap PT KTU karena perhitungan kurang pajak berdasarkan data eksternal yang tidak valid sebesar Rp920,8 juta.
Akibat perbuatan Firman dengan Salman dan Dhana merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp241,6 juta.
Penasihat Hukum Firman, Yanuar P Wasesa membantah bahwa kliennya telah menerima uang dari PT KTU. Ia juga meminta agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan.
"Terdakwa tidak menerima uang apapun dari PT KTU. Dari pemeriksaan pajak, PT KTU dikenakan pajak sesuai seharusnya," ujar Penasihat Hukum Firman, Yanuar P Wasesa saat membacakan nota keberatan atau Eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012).
Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara jelas bahwa terdakwa Firman berada di TIS Square dan meminta sejumlah uang kepada PT KTU. "Sehingga, tuduhan memeras sebagaimana didakwaan jaksa, hanyalah berdasarkan asumsi," tambahnya.
Sedangkan terkait penggunaan data eksternal, dirinya mengakui bahwa data tersebut digunakan sebagai dasar melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak PT KTU.
"Penggunaan data eskternal tersebut tidak dapat disalahkan. Karena, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak tidak pernah mengatakan penggunaan data eksternal itu salah," terangnya.
Sekadar diketahui, Firman yang merupakan atasan Dhana Widyatmika terancam pidana penjara seumur hidup. Firman didakwa memeras serta menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.
Firman, diduga merugikan keuangan negara secara keseluruhan Rp1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp241,6 juta terkait pengurusan pajak PT Kornet Trans Utama (KTU).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan terdakwa Firman selaku supervisor pemeriksa pajak memerintahkan Dhana Widyatmika mengambil data eksternal yang diduga tidak valid untuk dibandingkan dengan laporan keuangan PT KTU.
Akibatnya, PT KTU mengajukan banding dengan berdasarkan data perhitungan konsultan pajak Pertus Bernadus. Di mana, PPn yang harus dibayar PT KTU tahun 2002 sebesar Rp209,9 juta PPh badan dan PPh pasal 21 nihil.
Karena putusan majelis hakim tersebut, negara harus membayar kompensasi terhadap PT KTU karena perhitungan kurang pajak berdasarkan data eksternal yang tidak valid sebesar Rp920,8 juta.
Akibat perbuatan Firman dengan Salman dan Dhana merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp241,6 juta.
(ysw)