Firman bantah minta duit Kornet Rp1 M

Rabu, 10 Oktober 2012 - 15:49 WIB
Firman bantah minta...
Firman bantah minta duit Kornet Rp1 M
A A A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan kasus pemerasan pengurusan pajak PT Kornet Trans Utama (PT KTU), Firman membantah kalau ia menerima uang dalam kasus tersebut.

Penasihat Hukum Firman, Yanuar P Wasesa membantah bahwa kliennya telah menerima uang dari PT KTU. Ia juga meminta agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan.

"Terdakwa tidak menerima uang apapun dari PT KTU. Dari pemeriksaan pajak, PT KTU dikenakan pajak sesuai seharusnya," ujar Penasihat Hukum Firman, Yanuar P Wasesa saat membacakan nota keberatan atau Eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012).

Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara jelas bahwa terdakwa Firman berada di TIS Square dan meminta sejumlah uang kepada PT KTU. "Sehingga, tuduhan memeras sebagaimana didakwaan jaksa, hanyalah berdasarkan asumsi," tambahnya.

Sedangkan terkait penggunaan data eksternal, dirinya mengakui bahwa data tersebut digunakan sebagai dasar melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak PT KTU.

"Penggunaan data eskternal tersebut tidak dapat disalahkan. Karena, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak tidak pernah mengatakan penggunaan data eksternal itu salah," terangnya.

Sekadar diketahui, Firman yang merupakan atasan Dhana Widyatmika terancam pidana penjara seumur hidup. Firman didakwa memeras serta menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.

Firman, diduga merugikan keuangan negara secara keseluruhan Rp1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp241,6 juta terkait pengurusan pajak PT Kornet Trans Utama (KTU).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan terdakwa Firman selaku supervisor pemeriksa pajak memerintahkan Dhana Widyatmika mengambil data eksternal yang diduga tidak valid untuk dibandingkan dengan laporan keuangan PT KTU.

Akibatnya, PT KTU mengajukan banding dengan berdasarkan data perhitungan konsultan pajak Pertus Bernadus. Di mana, PPn yang harus dibayar PT KTU tahun 2002 sebesar Rp209,9 juta PPh badan dan PPh pasal 21 nihil.

Karena putusan majelis hakim tersebut, negara harus membayar kompensasi terhadap PT KTU karena perhitungan kurang pajak berdasarkan data eksternal yang tidak valid sebesar Rp920,8 juta.

Akibat perbuatan Firman dengan Salman dan Dhana merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp241,6 juta.
(ysw)
Berita Terkait
KPK Tahan Dua Konsultan...
KPK Tahan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Buntut Kasus Rubicon,...
Buntut Kasus Rubicon, Dirjen Pajak Tegas ke Pejabat Pajak yang Korupsi
KPK Jebloskan Dua Tersangka...
KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak ke Penjara
Berita Terkini
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved