KPK siap terima limpahan kasus simulator

Rabu, 10 Oktober 2012 - 00:02 WIB
KPK siap terima limpahan...
KPK siap terima limpahan kasus simulator
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menerima limpahan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang disidik Polri, termasuk tiga orang tersangka yang telah ditahan Bareskrim Polri.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya telah menyiapkan teknis penanganan kasus simulator. Hanya saja, teknisnya masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pihak Polri.

"Kesiapan teknis dari dulu semenjak KPK melakukan penanganan kasus simulator, kita sudah siap. Sekarang mekanismenya akan dibicarakan lebih detail dengan pihak kepolisian mengenai teknik penyelesaiannya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi simulator yang saat ini ditahan Bareskrim adalah, Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Sukotjo Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Ditambah, tersangka yang ditetapkan oleh KPK, yaitu Irjen Djoko Susilo, maka KPK saat ini menangani empat orang tersangka.

Abraham menjamin, sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan semua permasalahan simulator yang sempat menimbulkan kegaduhan dengan cara yang beradab dan seadil-adilnya. Penyelesaian ini, akan berguna bagi bangsa dan Negara secara damai dan tidak memunculkan konflik lanjutan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan kasus simulator dengan tersangka DJoko Susilo hingga saat ini secara teknis berjalan lancar. Semua saksi, termasuk dari unsur kepolisian hadir memenuhi panggilan KPK.

Kordinasi pelimpahan, menurut Johan, juga melibatkan Kejagung, karena sudah pernah ada pelimpahan berkas dari penyidik Polri ke kejaksaan. Selain itu, akan dibahas juga bagaimana pelimpahan hasil pemeriksaan saksi yang pernah dilakukan polri, maupun berkas-berkas.

"Pekan ini sudah ditindaklanjuti mengenai koordinasi itu. Akan ada pertemuan pada tim teknisnya. Bisa tim di KPK dengan yang ada di Polri dan ini tentu akan melibatkan Kejaksaan agung.
(lil)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved