Kasus Novel sebaiknya diselidiki tim independen

Selasa, 09 Oktober 2012 - 19:48 WIB
Kasus Novel sebaiknya...
Kasus Novel sebaiknya diselidiki tim independen
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan disarankan untuk diusut oleh tim independen pencari fakta.

Kerja tim independen ini dinilai akan jauh lebih dipercaya ketimbang penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kedua lembaga ini mempunyai posisi yang tidak independen.

"Tim pencari fakta, merupakan pilihan yang netral untuk mencari bahan yang komprehensif guna menentukan apakah Novel harus dijadikan tersangka atau tidak. Toh, kasus ini sudah tertunda juga selama delapan tahun. Sifatnya yang tidak umum maka kasus Novel ini perlu dijernihkan dulu secara fair," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (9/10/2012).

Pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya menyatakan tindakan Polri atas kasus Kompol Novel Baswedan tidak tepat secara penanganan maupun waktunya.

Meski tegas menunjukkan dirinya tidak berkenan terhadap tindakan ini, namun pernyataan tersebut tidak menghilangkan sangkaan tindak pidana pada Novel.

Menurut Mahfud, pada dasarnya tidak ada kasus hukum yang bisa dihambat oleh pernyataan politik, termasuk dari presiden.

Seandainya kasus Novel normal dan tidak terkait dengan ketegangan Polri-KPK dan dilakukan dengan cara yang tepat, maka penyidikan dan proses hukumnya harus berjalan.

Tim independen diusulkan Mahfud terdiri dari pejabat dan orang-orang profesional, seperti Kompolnas, akademisi-hukum, pemerintah, pengacara, KPK, mantan jaksa dan mantan hakim agung.

Tugasnya, mencari fakta-fakta secara independen dan merekomendasikan tindak lanjut atas dugaan penganiayaan oleh Novel yang sekarang disangkakan oleh polisi.

"Menurut saya sebaiknya tidak ada institusi yang membentuk tim sendiri-sendiri. Sekarang ini Kompolnas membuat tim, Polri membuat tim, kuasa hukum membuat Tim. Sebaiknya mereka bergabung dalam kordinasi Pemerintah. Kalau sendiri-sendiri nanti kisruh lagi," ujarnya.

Senada dengan pernyataan Mahfud, ahli hukum pidana Universita Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, tim independen akan menjawab keragu-raguan tentang tindak pidana yang disangkakan pada Novel.

Menurutnya, KPK tidak tepat membela habis-habisan Novel, apalagi hingga mengeluarkan anggaran untuk mengurus proses hukumnya.

"Untuk menetralisir, KPK seharusnya tidak membuat perlindungan penuh terhadap Novel karena kasus itu terjadi sebelum menjadi penyidik KPK dan juga sebagai bentuk menghargai proses kepolisian. Apalagi jika KPK mengeluarkan uang untuk membela Novel, itu bisa jadi tindak pidana sendiri," ujar Mudzakir, Selasa (9/10/2012).

KPK maupun Polri, sebaiknya tidak terlibat dalam tim independen ini. Hal ini untuk memastikan tidak ada bias di dalamnya. Namun proses tersebut harus dilakukan usai Novel menangani tugas-tugasnya di KPK.

Menurutnya, polisi harus menyadari kekeliruanya membiarkan kasus ini selama delapan tahun, hal ini tidak dibenarkan oleh hukum. Polisi juga keliru merekomendasikan anggotanya yang bermasalah untuk menjadi penyidik di KPK.

"Kalau hasil investigasi negatif maka proses penyidikan Polri harus dihentikan, sedangkan jika terbukti maka KPK harus melepaskan dan biar hukum yang berbicara," ujarnya.
(rsa)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved