Revisi UU KPK akan dirumuskan ulang
Selasa, 09 Oktober 2012 - 17:42 WIB
Revisi UU KPK akan dirumuskan ulang
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dimyati Natakusuma mengatakan bahwa revisi UU KPK akan dirumuskan ulang.
"Kita akan merumuskan ulang. Karena tidak ada ketentuan langsung cabut. Jadi ada perumusan ulang soal itu," ucap Dimyati seusai rapat dengar pendapat Baleg dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (09/10/2012).
Dimyati menjelaskan revisi UU tersebut bukan bermaksud melemahkan tetapi justru menguatkan.
"Kalau sudah ada di Baleg tidak ada pelemahan, yang ada hanya penguatan. Selama secara filosofis korupsi masih banyak, koruptor masih merajalela, malah tidak ada teori hukum satupun yang mengatakan harus dilemahkan," jelasnya.
Sejatinya harus ada sinergitas antara ketiga lembaga penegak hukum baik Kepolisian, kejaksaan, maupun KPK untuk menindak pemberantasan korupsi.
"Sesuai logisnya rakyat kan tidak setuju dengan pelemahan. Jadi ya mereka harus paham betul," tegas Dimyati.
Terkait keputusan pemerintah mengenai pemberhentian revisi UU tersebut, Dimyati masih menanggapi itu sebagai statement. Pemberhentian itu menurutnya ada ditahapan pembahasan prolegnas atau pembahasan tingkat kedua.
Dalam agenda rapat pleno selanjutnya, DPR berencana akan mengundang KPK, para pakar dan para ahli dengan bahasan perumusan ulang UU tersebut.
"Kita undang semua untuk hadir ke Badan Legislasi, sebagai user. Kalau ada yang kurang ya kita tambahkan, kalau cukup ya cukupkan. Kalau terlalu berat, ya dimana beratnya? Kan masih tebang pilih. Karena memang masih banyak kasus besar yang belum diselesaikan," tuturnya.
"Kita akan merumuskan ulang. Karena tidak ada ketentuan langsung cabut. Jadi ada perumusan ulang soal itu," ucap Dimyati seusai rapat dengar pendapat Baleg dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (09/10/2012).
Dimyati menjelaskan revisi UU tersebut bukan bermaksud melemahkan tetapi justru menguatkan.
"Kalau sudah ada di Baleg tidak ada pelemahan, yang ada hanya penguatan. Selama secara filosofis korupsi masih banyak, koruptor masih merajalela, malah tidak ada teori hukum satupun yang mengatakan harus dilemahkan," jelasnya.
Sejatinya harus ada sinergitas antara ketiga lembaga penegak hukum baik Kepolisian, kejaksaan, maupun KPK untuk menindak pemberantasan korupsi.
"Sesuai logisnya rakyat kan tidak setuju dengan pelemahan. Jadi ya mereka harus paham betul," tegas Dimyati.
Terkait keputusan pemerintah mengenai pemberhentian revisi UU tersebut, Dimyati masih menanggapi itu sebagai statement. Pemberhentian itu menurutnya ada ditahapan pembahasan prolegnas atau pembahasan tingkat kedua.
Dalam agenda rapat pleno selanjutnya, DPR berencana akan mengundang KPK, para pakar dan para ahli dengan bahasan perumusan ulang UU tersebut.
"Kita undang semua untuk hadir ke Badan Legislasi, sebagai user. Kalau ada yang kurang ya kita tambahkan, kalau cukup ya cukupkan. Kalau terlalu berat, ya dimana beratnya? Kan masih tebang pilih. Karena memang masih banyak kasus besar yang belum diselesaikan," tuturnya.
(rsa)