DPR persilakan pemerintah tarik revisi UU KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 - 16:34 WIB

DPR persilakan pemerintah tarik revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - DPR akan tetap membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski presiden secara tegas menyatakan tidak akan ikut membahas revisi UU tersebut jika bertujuan untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, apa yang dilakukan DPR terkait revisi UU KPK hanyalah salah satu langkah untuk menjalankan amanah konstitusi. Apalagi, saat ini DPR baru membahas mengenai mekanisme revisi UU itu.
"Jadi Komisi III ini menjalankan amanah konstitusi yang diputuskan oleh paripurna dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang diputuskan antara badan legislasi dan pemerintah," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya mempersilakan jika pemerintah memang ingin menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK. Upaya tersebut, baru bisa dilakukan pada rapat paripurna dan Bamus DPR.
"Masalah menarik atau tidak menarik itu silakan. Kalau pemerintah mau tarik, silakan tarik dari prolegnas (program legislasi nasional) saat di paripurna dan Bamus DPR. Karena revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan badan legislasi, dan telah dijadikan prolegnas ke 69 pada 2011," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, apa yang dilakukan DPR terkait revisi UU KPK hanyalah salah satu langkah untuk menjalankan amanah konstitusi. Apalagi, saat ini DPR baru membahas mengenai mekanisme revisi UU itu.
"Jadi Komisi III ini menjalankan amanah konstitusi yang diputuskan oleh paripurna dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang diputuskan antara badan legislasi dan pemerintah," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya mempersilakan jika pemerintah memang ingin menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK. Upaya tersebut, baru bisa dilakukan pada rapat paripurna dan Bamus DPR.
"Masalah menarik atau tidak menarik itu silakan. Kalau pemerintah mau tarik, silakan tarik dari prolegnas (program legislasi nasional) saat di paripurna dan Bamus DPR. Karena revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan badan legislasi, dan telah dijadikan prolegnas ke 69 pada 2011," tandasnya.
(lil)