Bahas revisi UU KPK, Komisi III walkout
Selasa, 09 Oktober 2012 - 13:45 WIB
Bahas revisi UU KPK, Komisi III walkout
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III walkout dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legilasi (Baleg) yang membahas tentang kelanjutan revisi Undang-undang KPK.
Mewakili anggota lainnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin, menganggap rapat hari ini kedaluarsa.
"Silakan koordinasi dengan pemerintah. Baleg tidak bisa tarik-tarik sendiri. Dan mohon maaf, karena kami beranggapan rapat ini sudah kedaluarsa. Kami mohon diri," tegas Azis dalam RDP dengan Baleg di gedung DPR RI (9/10/2012)
Ungkapan Azis itu didasari oleh tatib No 115 dan 116, di dalamnya berbicara soal pengharmonisasian di Baleg maksimal dilakukan 20 hari setelah draft revisi UU KPK ini diterima Baleg.
Atas pernyataan Azis tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) sekaligus pimpinan rapat, Dimyati Natakusuma, membela diri. Dimyati mengatakan baru menerima draft pada tanggal 13 September 2012.
Namun pernyataan Dimyati ditepis Azis. Ia mengetahui kalau surat sudah diterima dari Baleg sejak 4 Juli 2012 lalu.
"Kami terima surat dari pimpinan Baleg 4 Juli 2012. Surat 4 Juli ini sah atau tidak? Dalam Pasal 24 ayat 1 UUD'45 pengharmonisan di Baleg itu kurun waktu 20 hari sejak draft diterima Baleg. Jadi kami anggap rapat hari ini kedaluarsa. Kami mohon diri. Terima kasih," katanya.
Tak berapa lama setelah mengeluarkan pernyataan tersebut, Azis langsung meninggalkan ruang rapat diikuti seluruh anggota Komisi III lainnya yang ikut hadir, termasuk Wakil Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika.
Komisi III menyerahkan sepenuhnya revisi UU ini ke Baleg. Sekalipun akan dibatalkan, Komisi III menyuruh Baleg untuk mengkomunikasikannya pada pemerintah.
Mewakili anggota lainnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin, menganggap rapat hari ini kedaluarsa.
"Silakan koordinasi dengan pemerintah. Baleg tidak bisa tarik-tarik sendiri. Dan mohon maaf, karena kami beranggapan rapat ini sudah kedaluarsa. Kami mohon diri," tegas Azis dalam RDP dengan Baleg di gedung DPR RI (9/10/2012)
Ungkapan Azis itu didasari oleh tatib No 115 dan 116, di dalamnya berbicara soal pengharmonisasian di Baleg maksimal dilakukan 20 hari setelah draft revisi UU KPK ini diterima Baleg.
Atas pernyataan Azis tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) sekaligus pimpinan rapat, Dimyati Natakusuma, membela diri. Dimyati mengatakan baru menerima draft pada tanggal 13 September 2012.
Namun pernyataan Dimyati ditepis Azis. Ia mengetahui kalau surat sudah diterima dari Baleg sejak 4 Juli 2012 lalu.
"Kami terima surat dari pimpinan Baleg 4 Juli 2012. Surat 4 Juli ini sah atau tidak? Dalam Pasal 24 ayat 1 UUD'45 pengharmonisan di Baleg itu kurun waktu 20 hari sejak draft diterima Baleg. Jadi kami anggap rapat hari ini kedaluarsa. Kami mohon diri. Terima kasih," katanya.
Tak berapa lama setelah mengeluarkan pernyataan tersebut, Azis langsung meninggalkan ruang rapat diikuti seluruh anggota Komisi III lainnya yang ikut hadir, termasuk Wakil Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika.
Komisi III menyerahkan sepenuhnya revisi UU ini ke Baleg. Sekalipun akan dibatalkan, Komisi III menyuruh Baleg untuk mengkomunikasikannya pada pemerintah.
(ysw)