SK penetapan Jokowi diteken SBY hari ini
Selasa, 09 Oktober 2012 - 08:35 WIB
SK penetapan Jokowi diteken SBY hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi memastikan surat penetapan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini.
Dipastikan jadwal pelantikan Jokowidodo - Ahok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan meleset dari tanggal 11 Oktober 2012.
"Mudah-mudahan bisa hari ini. Ini kan DPRD DKI sudah menetapkan tanggal 11, jadi pasti sebelum itu," ujar Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Sudi menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat tersebut dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pada Senin 7 Oktober 2012.
"Saya menerima dan langsung saya draft (suratnya), dan sudah saya serahkan kepada Presiden," kata Sudi.
Sudi mengakui hingga tadi malam surat tersebut belum ditandatangani Presiden SBY lantaran kesibukan kerja Presiden, seperti kegiatan di Istana Kepresidenan Cipanas dan persiapan pidato terkait perselisihan KPK-Polri.
Namun, Sudi membantah bahwa surat tersebut terhalang di lembaga kepresidenan.
"Di Presiden biasanya hanya satu-dua hari, yang lama kan proses di
DPRD DKI dan Kemendagri yang lama," kata dia.
Dipastikan jadwal pelantikan Jokowidodo - Ahok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan meleset dari tanggal 11 Oktober 2012.
"Mudah-mudahan bisa hari ini. Ini kan DPRD DKI sudah menetapkan tanggal 11, jadi pasti sebelum itu," ujar Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Sudi menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat tersebut dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pada Senin 7 Oktober 2012.
"Saya menerima dan langsung saya draft (suratnya), dan sudah saya serahkan kepada Presiden," kata Sudi.
Sudi mengakui hingga tadi malam surat tersebut belum ditandatangani Presiden SBY lantaran kesibukan kerja Presiden, seperti kegiatan di Istana Kepresidenan Cipanas dan persiapan pidato terkait perselisihan KPK-Polri.
Namun, Sudi membantah bahwa surat tersebut terhalang di lembaga kepresidenan.
"Di Presiden biasanya hanya satu-dua hari, yang lama kan proses di
DPRD DKI dan Kemendagri yang lama," kata dia.
(ysw)