JPRR resmi menjadi pemantau Pemilu 2014
Senin, 08 Oktober 2012 - 19:51 WIB

JPRR resmi menjadi pemantau Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) resmi menjadi pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Hal itu dikatakan Manajer JPPR Masykurudin Hafiz. "Resminya JPPR sebagai pemantau, dengan demikian mempunyai hak yaitu mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah serta akses informasi di KPU hingga KPU Kabupaten/Kota," ucapnya, di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Menurut dia, JPPR dalam setiap pemantauannya akan mematuhi peraturan yang berlaku, bersikap netral dan obyektif, menjamin akurasi data dan akan melaporkan hasil akhir pemantauan.
JPPR akan mengawali pemantauannya sejak tahapan awal yaitu verifikasi partai politik yang segera akan masuk ke tahapan verifikasi faktual.
"Seperti surat keputusan kepengurusan yang berubah, perjanjian sewa kontrak kantor yang tidak sampai masa penyelenggaraan berakhir, komposisi kepengurusan yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan sebaran kepengurusan tidak sampai 75 kab/kota dan 50 persen kecamatan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemantauan JPPR ditujukan untuk memberikan penilaian obyektif, sejauhmana partai politik mampu melakukan peningkatan aspek kelembagaan internal sebagai modal untuk memberikan pendidikan politik ke masyarakat pemilih.
"Tahapan verifikasi ini menjadi ujian awal, apakah partai politik memang berniat ingin mengkonsolidasi internal secara sistematis atau hanya politis ingin mengikuti Pemilu saja," tandasnya.
Hal itu dikatakan Manajer JPPR Masykurudin Hafiz. "Resminya JPPR sebagai pemantau, dengan demikian mempunyai hak yaitu mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah serta akses informasi di KPU hingga KPU Kabupaten/Kota," ucapnya, di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Menurut dia, JPPR dalam setiap pemantauannya akan mematuhi peraturan yang berlaku, bersikap netral dan obyektif, menjamin akurasi data dan akan melaporkan hasil akhir pemantauan.
JPPR akan mengawali pemantauannya sejak tahapan awal yaitu verifikasi partai politik yang segera akan masuk ke tahapan verifikasi faktual.
"Seperti surat keputusan kepengurusan yang berubah, perjanjian sewa kontrak kantor yang tidak sampai masa penyelenggaraan berakhir, komposisi kepengurusan yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan sebaran kepengurusan tidak sampai 75 kab/kota dan 50 persen kecamatan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemantauan JPPR ditujukan untuk memberikan penilaian obyektif, sejauhmana partai politik mampu melakukan peningkatan aspek kelembagaan internal sebagai modal untuk memberikan pendidikan politik ke masyarakat pemilih.
"Tahapan verifikasi ini menjadi ujian awal, apakah partai politik memang berniat ingin mengkonsolidasi internal secara sistematis atau hanya politis ingin mengikuti Pemilu saja," tandasnya.
(maf)