Besok DPR bahas revisi UU KPK
Senin, 08 Oktober 2012 - 18:39 WIB
Besok DPR bahas revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Selasa 9 Oktober 2012, Badan Leglislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat bersama Komisi III terkait revisi Undang-Undang (UU) KPK. Rapat tersebut akan membahas dan mempertanyakan munculnya sejumlah pasal yang dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Besok kita akan rapat bersama Komisi III," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusuma, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dimyati menyatakan revisi UU KPK yang diusulkan Komisi III berpotensi melemahkan KPK. "Contohnya, ada poin yang mengatur kewenangan penyadapan, penghilangan kewenangan penuntutan, dan pembentukan dewan pengawas," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, poin-poin tersebut bertentangan dengan landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
Atas dasar situasi itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan, Baleg tidak akan meneruskan pembahasan revisi UU KPK jika belum adanya penjelasan dan perbaikan dari Komisi III.
"Butuh kewenangan luar biasa memberantas korupsi di Indonesia. Pengurangan kewenangan pada KPK sama saja dengan membiarkan persoalan korupsi berkembang biak di Indonesia," ucapnya.
Baleg akan memberikan dua opsi kepada Komisi III. Opsi tersebut diantaranya meminta Komisi III menarik draf RUU KPK dari Baleg atau merumuskan ulang revisi UU KPK oleh Baleg.
Jika sampai Komisi III tidak juga menarik usulan revisi UU tersebut, maka Baleg akan melibatkan KPK dalam perumusan ulang revisi UU KPK. Dirinya berjanji Baleg tidak akan memutuskan revisi UU KPK selama masih ada poin-poin pelemahkan KPK yang belum dirubah.
"Saya tidak akan memutuskan kalau isinya melukai hati rakyat dan melemahkan KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak percaya pembahasan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang disampaikan ke pimpinan DPR untuk menguatkan lembaga antikorupsi itu.
Busyro yakin revisi UU KPK lebih mengarah pada upaya memperlemah eksistensi lembaganya itu.
"Besok kita akan rapat bersama Komisi III," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusuma, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dimyati menyatakan revisi UU KPK yang diusulkan Komisi III berpotensi melemahkan KPK. "Contohnya, ada poin yang mengatur kewenangan penyadapan, penghilangan kewenangan penuntutan, dan pembentukan dewan pengawas," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, poin-poin tersebut bertentangan dengan landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
Atas dasar situasi itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan, Baleg tidak akan meneruskan pembahasan revisi UU KPK jika belum adanya penjelasan dan perbaikan dari Komisi III.
"Butuh kewenangan luar biasa memberantas korupsi di Indonesia. Pengurangan kewenangan pada KPK sama saja dengan membiarkan persoalan korupsi berkembang biak di Indonesia," ucapnya.
Baleg akan memberikan dua opsi kepada Komisi III. Opsi tersebut diantaranya meminta Komisi III menarik draf RUU KPK dari Baleg atau merumuskan ulang revisi UU KPK oleh Baleg.
Jika sampai Komisi III tidak juga menarik usulan revisi UU tersebut, maka Baleg akan melibatkan KPK dalam perumusan ulang revisi UU KPK. Dirinya berjanji Baleg tidak akan memutuskan revisi UU KPK selama masih ada poin-poin pelemahkan KPK yang belum dirubah.
"Saya tidak akan memutuskan kalau isinya melukai hati rakyat dan melemahkan KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak percaya pembahasan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang disampaikan ke pimpinan DPR untuk menguatkan lembaga antikorupsi itu.
Busyro yakin revisi UU KPK lebih mengarah pada upaya memperlemah eksistensi lembaganya itu.
(maf)