Rosa akan bersaksi di sidang Angie
Minggu, 07 Oktober 2012 - 23:12 WIB
Rosa akan bersaksi di sidang Angie
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus wisma atlet Mindo Rosalina Manulang direncanakan akan hadir dalam persidangan kasus suap Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Angie, Teuku Nasrulah, Rosa memang direncanakan akan bersaksi dalam persidangan yang sedianya akan digelar Senin 8 Oktober 2012.
"Iya (benar sidang Angie dengan saksi Rosa)," kata Teuku Nasrullah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (7/10/2012).
Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukum Rosa yang juga berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka telah menerima surat panggilan bersaksi yang ditujukan kepada Rosa.
"Sudah diterima surat panggilannya," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat di hubungi.
Seperti diketahui, sidang perkara anggota DPR RI non-aktif dari Partai Demokrat Angelina Sondakh itu telah memasuki proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang pekan kemarin, jaksa penuntut dari KPK memanggil dua saksi mahkota, yakni Yulianis dan Oktarina Furi dari bagian keuangan Permai Grup, perusahaan induk milik Nazaruddin.
Sementara dalam dakwaan, Angie diduga menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora.
Janda mendiang Adjie Massaid itu juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri di Kemendiknas.
Dalam kasus ini, Angie diduga kerap berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri milik Nazaruddin. Angie kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Angie, Teuku Nasrulah, Rosa memang direncanakan akan bersaksi dalam persidangan yang sedianya akan digelar Senin 8 Oktober 2012.
"Iya (benar sidang Angie dengan saksi Rosa)," kata Teuku Nasrullah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (7/10/2012).
Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukum Rosa yang juga berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka telah menerima surat panggilan bersaksi yang ditujukan kepada Rosa.
"Sudah diterima surat panggilannya," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat di hubungi.
Seperti diketahui, sidang perkara anggota DPR RI non-aktif dari Partai Demokrat Angelina Sondakh itu telah memasuki proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang pekan kemarin, jaksa penuntut dari KPK memanggil dua saksi mahkota, yakni Yulianis dan Oktarina Furi dari bagian keuangan Permai Grup, perusahaan induk milik Nazaruddin.
Sementara dalam dakwaan, Angie diduga menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora.
Janda mendiang Adjie Massaid itu juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri di Kemendiknas.
Dalam kasus ini, Angie diduga kerap berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri milik Nazaruddin. Angie kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(ysw)