Serbu KPK, Presiden diminta tegur Kapolri
Sabtu, 06 Oktober 2012 - 15:03 WIB
Serbu KPK, Presiden diminta tegur Kapolri
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, penyerbuan dan pengepungan yang dilakukan polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan penghinaan terhadap institusi negara. Untuk itu Presiden sebagai kepala negara harus menegur Kapolri dan meminta dilakukan pengusutan.
"Siapa pun yang memerintahkan penyerbuan itu harus dicopot dari jabatannya, dan disidang oleh Propam karena sudah melakukan pelanggaran etika dan tidak patuh hukum," ujar Neta dalam rilis, di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Menurut dia, jika insiden KPK ini dibiarkan, bukan mustahil suatu saat ada polisi yang menyerbu Istana Presiden tanpa sepengetahuan Kapolri. Jika alasannya ingin menangkap penyidik KPK yang terlibat masalah hukum, seharusnya dilakukan sesuai SOP, yakni lewat surat panggilan pertama dan kedua.
"Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, barulah polisi dapat melakukan penangkapan," terangnya.
Dia menjelaskan, penyerbuan yang dilakukan polisi ke KPK adalah wujud asli anggota polri yang suka arogan, sewenang-wenang, suka melakukan kriminalisasi dan ke kanak-kanakan. Siapa pun yang memerintahkan penyerbuan tersebut harus dicopot dari jabatannya.
"Sebab tindakan itu merupakan penghancuran terhadap upaya pemberantasan korupsi dan sangat anti reformasi dan tidak beradab," jelasnya.
Dia menambahkan, dari kasus noval terlihat bahwa sejak lama sudah ada grandesain polri untuk melakukan pembusukan terhadap KPK dengan cara memasukkan perwira bermasalah menjadi penyidik KPK.
"Jika itu yang terjadi, tujuannya tentu untuk membuat KPK tidak profesional dan selalu dalam kendali Polri. Jika KPK mbalelo, Polri tinggal memainkan kendali yang dipegangnya," tandasnya.
"Siapa pun yang memerintahkan penyerbuan itu harus dicopot dari jabatannya, dan disidang oleh Propam karena sudah melakukan pelanggaran etika dan tidak patuh hukum," ujar Neta dalam rilis, di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Menurut dia, jika insiden KPK ini dibiarkan, bukan mustahil suatu saat ada polisi yang menyerbu Istana Presiden tanpa sepengetahuan Kapolri. Jika alasannya ingin menangkap penyidik KPK yang terlibat masalah hukum, seharusnya dilakukan sesuai SOP, yakni lewat surat panggilan pertama dan kedua.
"Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, barulah polisi dapat melakukan penangkapan," terangnya.
Dia menjelaskan, penyerbuan yang dilakukan polisi ke KPK adalah wujud asli anggota polri yang suka arogan, sewenang-wenang, suka melakukan kriminalisasi dan ke kanak-kanakan. Siapa pun yang memerintahkan penyerbuan tersebut harus dicopot dari jabatannya.
"Sebab tindakan itu merupakan penghancuran terhadap upaya pemberantasan korupsi dan sangat anti reformasi dan tidak beradab," jelasnya.
Dia menambahkan, dari kasus noval terlihat bahwa sejak lama sudah ada grandesain polri untuk melakukan pembusukan terhadap KPK dengan cara memasukkan perwira bermasalah menjadi penyidik KPK.
"Jika itu yang terjadi, tujuannya tentu untuk membuat KPK tidak profesional dan selalu dalam kendali Polri. Jika KPK mbalelo, Polri tinggal memainkan kendali yang dipegangnya," tandasnya.
(san)