KemPAN-RB harus buat SOP perdin
Sabtu, 06 Oktober 2012 - 02:34 WIB
KemPAN-RB harus buat SOP perdin
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) diminta untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk perjalanan dinas (perdin) pegawai.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan batasan anggaran perjalanan dinas bagi pegawai. Karena, selama ini anggaran perjalanan dinas kerap menyelinap dalam anggaran belanja barang.
"Selama ini perjalanan dinas tidak terkontrol, terutama efektivitasnya. Cara awal yang paling efektif adalah, merasionalisasi perjalanan dinas itu," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Dia mengungkapkan, KemPAN-RB memiliki peran penting dalam membuat aturan main untuk perjalanan dinas yang efektif, dan bisa diterapkan di seluruh instansi pusat, maupun daerah.
Menurutnya, pihaknya juga akan lebih serius mendorong Kementerian Dalam Negeri yang selama ini menjadi pembina pemerintah daerah dalam menyusun anggaran perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita akan lebih serius mendorong Kemendagri dalam mengevaluasi dan mengawasi perjalanan dinas dari pemerintah daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, penyimpangan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh pihaknya. Selama ini, anggaran perjalanan dinas sulit dikontrol, karena menyelinap dalam anggaran belanja barang.
BPK menemukan adanya kerugian negara atau daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas PNS yang mencapai Rp77 miliar. Angka itu didapat dari 259 kasus penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat, dan daerah.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan batasan anggaran perjalanan dinas bagi pegawai. Karena, selama ini anggaran perjalanan dinas kerap menyelinap dalam anggaran belanja barang.
"Selama ini perjalanan dinas tidak terkontrol, terutama efektivitasnya. Cara awal yang paling efektif adalah, merasionalisasi perjalanan dinas itu," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Dia mengungkapkan, KemPAN-RB memiliki peran penting dalam membuat aturan main untuk perjalanan dinas yang efektif, dan bisa diterapkan di seluruh instansi pusat, maupun daerah.
Menurutnya, pihaknya juga akan lebih serius mendorong Kementerian Dalam Negeri yang selama ini menjadi pembina pemerintah daerah dalam menyusun anggaran perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita akan lebih serius mendorong Kemendagri dalam mengevaluasi dan mengawasi perjalanan dinas dari pemerintah daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, penyimpangan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh pihaknya. Selama ini, anggaran perjalanan dinas sulit dikontrol, karena menyelinap dalam anggaran belanja barang.
BPK menemukan adanya kerugian negara atau daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas PNS yang mencapai Rp77 miliar. Angka itu didapat dari 259 kasus penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat, dan daerah.
(lil)