KPK tak tahan DS, jangan beropini
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menyatakan, setiap orang harus menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk tidak ditahannya mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) pasca pemeriksaan hari ini di Gedung KPK.
Menurut Pasek, jika komentar-komentar yang berlebihan diungkapkan, maka opini akan lebih dikedepankan dari pada fakta hukum.
"Kita hormati tindakan apapun dari penyidik. Jangan kita semua terlalu banyak mengomentari. Itu tidak baik karena opini bisa mempengaruhi penyidikan," kata Pasek saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (5/10/12).
Terkait desakan publik yang selama ini mengharapkan tersangka DS ditahan, Pasek menilai, penegakan hukum yang dilakukan hanya untuk memenuhi desakan publik bila tidak hati-hati bisa mempersulit KPK di kemudian hari.
"Ada kasus desakan publik seseorang dijadikan Tersangka tapi akhirnya keluar beberapa bulan kemudian. Blunder itu akibat memenuhi desakan banyak orang tanpa mekanisme KUHP," ungkapnya.
Seperti diketahui, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo pagi tadi datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DS akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Didampingi tim pengacaranya, yakni Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan Tommy Sihotang, DS hadir di KPK pada pukul 09.05 WIB.
Menurut Pasek, jika komentar-komentar yang berlebihan diungkapkan, maka opini akan lebih dikedepankan dari pada fakta hukum.
"Kita hormati tindakan apapun dari penyidik. Jangan kita semua terlalu banyak mengomentari. Itu tidak baik karena opini bisa mempengaruhi penyidikan," kata Pasek saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (5/10/12).
Terkait desakan publik yang selama ini mengharapkan tersangka DS ditahan, Pasek menilai, penegakan hukum yang dilakukan hanya untuk memenuhi desakan publik bila tidak hati-hati bisa mempersulit KPK di kemudian hari.
"Ada kasus desakan publik seseorang dijadikan Tersangka tapi akhirnya keluar beberapa bulan kemudian. Blunder itu akibat memenuhi desakan banyak orang tanpa mekanisme KUHP," ungkapnya.
Seperti diketahui, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo pagi tadi datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DS akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Didampingi tim pengacaranya, yakni Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan Tommy Sihotang, DS hadir di KPK pada pukul 09.05 WIB.
(rsa)