Kapolri terlibat, tergantung keterangan DS
Kamis, 04 Oktober 2012 - 19:40 WIB
Kapolri terlibat, tergantung keterangan DS
A
A
A
Sindonews.com - Jika Irjen Djoko Susilo (DS) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, bisa jadi ini menjadi pintu gerbang untuk mengetahui keterlibatan Kapolri dalam korupsi di Korlantas Polri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, pemanggilan terhadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan dilihat dari perkembangan pemeriksaan tersangka kasus Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kita lihat perkembangannya. Tapi kami apresiasi dengan sikap yang menunjukkan keteladanan beliau (Timur) yang siap dipanggil (KPK). Itu bagus, berintegritas," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Namun, senada dengan Ketua KPK Abraham Samad, Busyro juga menjelaskan jika sampai saat ini belum ada surat pemanggilan untuk Timur. Dan pemanggilan itu sendiri akan dilihat dari perkembangan penyelidikan.
"Belum ada (surat panggilan). Nanti lihat perkembangan penyelidikannya," jelas Busyro.
Sedangkan untuk memanggil seorang yang merupakan penegak hukum, maka harus ada dasar kepentingan hukumnya terlebih dahulu yang menjadi dasar dari pemanggilan itu.
"Memanggil, kalau untuk penegak hukum harus ada dasar kepentingan hukumnya. Kalau untuk dasar kepentingan penyelidikan diperlukan, enggak ada masalah (pemanggilan itu)," tukas Busyro.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, pemanggilan terhadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan dilihat dari perkembangan pemeriksaan tersangka kasus Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kita lihat perkembangannya. Tapi kami apresiasi dengan sikap yang menunjukkan keteladanan beliau (Timur) yang siap dipanggil (KPK). Itu bagus, berintegritas," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Namun, senada dengan Ketua KPK Abraham Samad, Busyro juga menjelaskan jika sampai saat ini belum ada surat pemanggilan untuk Timur. Dan pemanggilan itu sendiri akan dilihat dari perkembangan penyelidikan.
"Belum ada (surat panggilan). Nanti lihat perkembangan penyelidikannya," jelas Busyro.
Sedangkan untuk memanggil seorang yang merupakan penegak hukum, maka harus ada dasar kepentingan hukumnya terlebih dahulu yang menjadi dasar dari pemanggilan itu.
"Memanggil, kalau untuk penegak hukum harus ada dasar kepentingan hukumnya. Kalau untuk dasar kepentingan penyelidikan diperlukan, enggak ada masalah (pemanggilan itu)," tukas Busyro.
(ysw)