Hartati dikonfrontasi dengan Direktur PT HIP
Kamis, 04 Oktober 2012 - 16:58 WIB
Hartati dikonfrontasi dengan Direktur PT HIP
A
A
A
Sindonews.com - Siti Hartati Murdaya yang juga pemilik dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) siang ini dikonfrontasi dengan Direktur PT HIP Totok Listyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa General Manager PT HIP Yani Anshori.
Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut, terdakwa lainnya, Direktur Operasional Gondo Sudjono pun tampak ikut dikonfrontasi sebagai saksi oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya diketahui, Gondo dan Yani didakwa memberi suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Amran memberikan izin Hak Guna Bangunan (HGU) lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP.
Uang itu sendiri dibagi dalam dua tahapan. Yang pertama, terdakwa Yani menyerahkan Rp1 miliar pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
Sedangkan yang kedua, diserahkan oleh terdakwa Gondo dan Yani sebesar Rp2 miliar di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Selain Gondo dan Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka.
Berkas perkara Amran sudah dinyatakan P21 dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang. Lalu, pemilik PT HIP, Hartati Murdaya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut, terdakwa lainnya, Direktur Operasional Gondo Sudjono pun tampak ikut dikonfrontasi sebagai saksi oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya diketahui, Gondo dan Yani didakwa memberi suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Amran memberikan izin Hak Guna Bangunan (HGU) lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP.
Uang itu sendiri dibagi dalam dua tahapan. Yang pertama, terdakwa Yani menyerahkan Rp1 miliar pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
Sedangkan yang kedua, diserahkan oleh terdakwa Gondo dan Yani sebesar Rp2 miliar di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Selain Gondo dan Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka.
Berkas perkara Amran sudah dinyatakan P21 dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang. Lalu, pemilik PT HIP, Hartati Murdaya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(rsa)