Kecewa putusan MA, DPR akan panggil MA

Kamis, 04 Oktober 2012 - 16:24 WIB
Kecewa putusan MA, DPR...
Kecewa putusan MA, DPR akan panggil MA
A A A
Sindonews.com - Legislator DPR menilai inkonsistensi pemberantasan narkoba semakin nyata. Hal itu terlihat dengan langkah Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan.

"Jika inkonsistensi ini terus berlanjut, moral serta spirit masyarakat dan penegak hukum akan hancur. Dengan akibat munculnya ketidakpedulian masyarakat terhadap maraknya perdagangan dan peredaran narkoba di negara ini," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Menurut politikus Partai Golkar ini, ketidakkonsistenan tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memberikan grasi untuk terpidana Corby.

"Inkonsistensi itu benar-benar nampak telanjang. Bayangkan, setelah presiden memberikan grasi untuk terpidana narkoba Corby Schapelle Leigh yang warga negara Australia, giliran MA membatalkan hukuman mati bagi Hengky Gunawan, terpidana pemilik pabrik ekstasi," tuturnya.

Dua keputusan hukum ini, sambung Bambang sangat bertolak belakang dengan aspirasi rakyat yang menghendaki pelaku kejahatan narkoba diganjar hukuman seberat-beratnya. Sebab, pelaku kejahatan narkoba nyata-nyata mengancam dan merusak generasi muda dan merusak moral penggunanya.

Terkait dengan pembatalan hukuman mati Hengky Gunawan, Komisi III DPR akan menanyakan langsung permasalahannya kepada MA.

"Saya juga mendorong BNN dan Polri untuk segera bersikap. Penyikapan Polri dan BNN atas putusan MA itu penting untuk menjaga moral aparat di lapangan. Bayangkan, aparat di lapangan sedang all out memerangi jaringan narkoba internasional yang terus merangsek ke negara kita, tetapi MA malah meringankan hukuman bagi pemilik pabrik ekstasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang berharap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk mengkritisi putusan MA itu. Sebab, Denny sedang berjuang menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme.

"Kalau dia diam, itu cermin standar ganda yang dipraktikan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum," tegasnya.

Selain itu, dengan membatalkan hukuman mati bagi Hengky Gunawan, pelaku kejahatan narkoba praktis tidak akan pernah jera. Sebab, bandar besar narkoba akan menilai hukum di Indonesia ternyata lunak.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved