RUU Ormas: Pengaturan ormas asing diperketat

Kamis, 04 Oktober 2012 - 02:01 WIB
RUU Ormas: Pengaturan...
RUU Ormas: Pengaturan ormas asing diperketat
A A A
Sindonews.com - Peraturan tentang keberadaan organisasi masyarakat (ormas) asing di Indonesia akan diperketat. Pengetatan itu akan dilakukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas. Ormas asing, nantinya wajib melaporkan pendanaan, AD/RT dan lainnya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kementerian terkait.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas Deding Ishak mengatakan, pengaturan mengenai ormas asing saat ini menjadi perdebatan dalam pansus RUU Ormas.

Pansus bersama pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mendefinisikan ormas asing berbadan hukum luar negeri maupun dalam negeri.

"Untuk itu persyaratan ormas asing di perketat dalam RUU ini dengan cara wajib lapor keanggotaannya kepada Kemenlu," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, ormas asing dalam memperoleh ormas berbadan hukum, juga harus melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dalam hal pendanaan ormas asing, juga harus melaporkan kepada Kemendagri. Hal itu perlu dilakukan, karena ormas asing ini disinyalir dapat mengancam keutuhan NKRI.

Deding mengungkapkan, pengaturan keberadaan ormas asing di Indonesia sendiri belum diatur oleh UU. Sehingga selama ini Kemenlu maupun kementerian terkait sulit untuk menindak ormas asing yang mengancam keutuhan NKRI.

Namun, Indonesia sendiri tidak dapat lepas dari ormas asing yang merupakan bagian dari Internasional yang harus di rangkul keberadaannya untuk kemajuan NKRI. "Jadi hal ini harus ada komitmen bersama antara asing dan lokal untuk upaya memperketat pengaturan," ungkapnya.

Deding menjelaskan, dalam pansus sendiri terdapat dua pandangan mengenai keberadaan ormas asing. Pertama, ormas asing berbadan hukum asing yang faktanya didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) namun dikelola bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Greenpeace.

Kedua, sebaliknya, ormas lokal berbadan hukum yang didikan oleh WNI namun dikelola oleh WNA. "Kemungkinan titik temunya dalam RUU ormas akan mengatur ormas asing yang didirikan oleh WNA dan WNI bersifat nirbala," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, RUU ini tidak membatasi masyarakat untuk mendirikan ormas, baik itu ormas asing maupun ormas lokal. Namun yang ingin ditekankan pemerintah dan DPR adalah pengaturan agar keberadaan ormas dapat dikendalikan dan lebih tertata rapih.

"Jadi untuk ormas asing, harus jadi tamu yang baik agar sesuai dengan tujuan Indonesia yakni membangun serta mensejahterakan masyarakat Indonesia," tandasnya.

Senada dengan Deding, anggota tim perumus RUU Ormas Firdaus Syam mengatakan, tidak terdapat satu negara pun di seluruh dunia yang ingin negaranya diganggu oleh kepentingan asing. Sebab itu, orang asing yang ingin mendirikan ormas di Indonesia maupun bergabung dengan ormas lokal serta ormas asing berbadan hukum, harus terdaftar di pemerintah.

"Untuk itu pengaturan harus diperketat. Apa ormas asing tersebut berbadan hukum akan di cek kenegaranya, apa dia baik dan tidak ilegal," ujarnya.

Dia menjelaskan, dari fakta di lapangan, memang terdapat ormas asing bercampur tangan dalam program pemerintahan. Dalam hal ini, ormas tersebut tentunya mempunyai maksud tertentu yang akan mengancam keutuhan NKRI.

Begitu juga dengan ormas lokal yang dikendalikan oleh orang asing dan juga programnya berasal dari asing. "Keberadaan ormas asing atau orang asing dalam mendirikan ormas baik berbadan hukum maupun tidak, harus di bedakan," jelasnya.

Saat ini perizinan ormas asing tinggal di kelompokan. Pertama, ormas asing keberadaannya harus didaftarkan ke Kemenlu. Kedua, ormas asing bila ingin berbadan hukum harus mendaftarkan diri ke Kemenkum HAM dan ketiga, pendanaan ormas asing harus transparan dengan melaporkan kepada Kemendagri.

Aliran dana ormas asing harus di ketahui pemerintah agar dapat diketahui dana tersebut digunakan untuk apa dan dana itu juga dinilai tidak ilegal. Untuk menerapkan itu, pemerintah perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ormas asing wajib mempunyai rekening resmi yang harus dilaporkan kepada pemerintah. "Paling tidak ormas asing harus terbuka dalam masalah pendanaannya dan dapat diketahui oleh KPK," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Jelang Dilantik sebagai...
Jelang Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Tiba di Istana Negara
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan Lembaga Universitas RI Sore Ini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Infografis
Orang Asing Pemegang...
Orang Asing Pemegang Golden Visa Bisa Miliki Tanah di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved