Hartati besok bersaksi untuk Gondo dan Yani
Rabu, 03 Oktober 2012 - 21:43 WIB
Hartati besok bersaksi untuk Gondo dan Yani
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap terhadap Bupati Buol, Hartati Murdaya, besok dipastikan akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati akan bersaksu untuk terdakwa Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono Notohadi Susilo, dan GM Supporting PT HIP Yani Anshori.
"Besok Ibu Hartati dipastikan hadir di persidangan Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Hartati, Patra M Zen, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Lebih lanjut, sidang besok akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB, Kamis 4 Oktober 2012.
Sebelumnya diketahui, Gondo dan Yani didakwa memberi suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Amran memberikan izin HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP.
Uang itu sendiri dibagi dalam dua tahapan. Yang pertama, terdakwa Yani menyerahkan Rp1 miliar pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
Sedangkan yang kedua, diserahkan oleh terdakwa Gondo dan Yani sebesar Rp2 miliar di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Selain Gondo dan Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka.
Berkas perkara Amran juga sudah dinyatakan P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang. Lalu, pemilik PT HIP, Hartati Murdaya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hartati akan bersaksu untuk terdakwa Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono Notohadi Susilo, dan GM Supporting PT HIP Yani Anshori.
"Besok Ibu Hartati dipastikan hadir di persidangan Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Hartati, Patra M Zen, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Lebih lanjut, sidang besok akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB, Kamis 4 Oktober 2012.
Sebelumnya diketahui, Gondo dan Yani didakwa memberi suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Amran memberikan izin HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP.
Uang itu sendiri dibagi dalam dua tahapan. Yang pertama, terdakwa Yani menyerahkan Rp1 miliar pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.
Sedangkan yang kedua, diserahkan oleh terdakwa Gondo dan Yani sebesar Rp2 miliar di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Selain Gondo dan Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka.
Berkas perkara Amran juga sudah dinyatakan P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang. Lalu, pemilik PT HIP, Hartati Murdaya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(rsa)