Negara gagal jalankan UUD, picu buruh demo
Rabu, 03 Oktober 2012 - 18:59 WIB

Negara gagal jalankan UUD, picu buruh demo
A
A
A
Sindonews.com - Sistem outsourcing dan kerja kontrak merupakan persoalan utama yang membuat buruh resah. Sehingga sulit untuk mencapai penghidupan dan pekerjaan layak, seperti diamanahkan UUD 1945 dan telah diatur dalam UU No.13/2003 jo UU No. 21/2000.
"Itu persoalan mendasar kenapa para buruh turun ke jalan dan berdemonstrasi, karena negara (pemerintah) gagal dan lalai memenuhi amanah UUD 45 yang telah diatur dalam UU No.13/2003 jo UU No.21/2000," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Indra, di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah lebih sering berselingkuh dengan para pengusaha dan kapitalis dalam memenuhi hak buruh.
"Jadi tidak aneh dan itu (demo) terus terjadi, selama buruh tak mendapat jaminan," ungkapnya.
Ketua Departemen Advokasi Buruh Tani Nelayan DPP PKS ini mengungkapkan, Law enforcement atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini lemah. Diperburuk dengan praktik upah murah, menyebabkan buruh tidak memiliki masa depan yang jelas.
"Dari perspektif tidak adanya jaminan kepastian masa depan tersebut, maka praktik-praktik tersebut sangat dapat dikatakan sebagai bentuk perbudakan modern," jelasnya.
Ia mendesak pemerintah segera memenuhi tuntutan para buruh tersebut. "Dengan menindak dan menghapus praktik outsourcing dan kerja kontrak yang menyimpang, serta praktik upah murah," tandasnya.
"Itu persoalan mendasar kenapa para buruh turun ke jalan dan berdemonstrasi, karena negara (pemerintah) gagal dan lalai memenuhi amanah UUD 45 yang telah diatur dalam UU No.13/2003 jo UU No.21/2000," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Indra, di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah lebih sering berselingkuh dengan para pengusaha dan kapitalis dalam memenuhi hak buruh.
"Jadi tidak aneh dan itu (demo) terus terjadi, selama buruh tak mendapat jaminan," ungkapnya.
Ketua Departemen Advokasi Buruh Tani Nelayan DPP PKS ini mengungkapkan, Law enforcement atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini lemah. Diperburuk dengan praktik upah murah, menyebabkan buruh tidak memiliki masa depan yang jelas.
"Dari perspektif tidak adanya jaminan kepastian masa depan tersebut, maka praktik-praktik tersebut sangat dapat dikatakan sebagai bentuk perbudakan modern," jelasnya.
Ia mendesak pemerintah segera memenuhi tuntutan para buruh tersebut. "Dengan menindak dan menghapus praktik outsourcing dan kerja kontrak yang menyimpang, serta praktik upah murah," tandasnya.
(maf)