Pemeras Indosat dituntut 2 tahun penjara
Rabu, 03 Oktober 2012 - 16:37 WIB
Pemeras Indosat dituntut 2 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa pemerasan terhadap PT Indosat, Denny Andrian Kusdayat dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI. Denny dianggap bersalah melakukan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
"Menyatakan pidana terhadap Denny Andrian Kusdayat pidana penjara dua tahun," kata JPU Mustofa, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).
Menurut Mostofa, Denny sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia Indonesia (KTI) terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu Pasal 368 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU, adalah perbuatannya telah membuat kerugian terhadap PT Indosat, memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, kata Mustofa, terdakwa berbuat sopan saat sidang dan belum pernah dipenjara.
Seperti diketahui, JPU telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ketua LSM KTI ini awalnya mengirimkan tiga somasi kepada PT Indosat yang isinya terkait layanan Blacberry, dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara.
Denny meminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat untuk membicarakan somasi yang dikirimkannya dan jika tidak dipenuhi mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum.
Selanjutnya Denny dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD20 ribu, atau sekitar Rp200 juta di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012. Kemudian terdakwa ditangkap polisi saat menghitung uang dari PT Indosat itu.
"Menyatakan pidana terhadap Denny Andrian Kusdayat pidana penjara dua tahun," kata JPU Mustofa, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).
Menurut Mostofa, Denny sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia Indonesia (KTI) terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu Pasal 368 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU, adalah perbuatannya telah membuat kerugian terhadap PT Indosat, memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, kata Mustofa, terdakwa berbuat sopan saat sidang dan belum pernah dipenjara.
Seperti diketahui, JPU telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ketua LSM KTI ini awalnya mengirimkan tiga somasi kepada PT Indosat yang isinya terkait layanan Blacberry, dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara.
Denny meminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat untuk membicarakan somasi yang dikirimkannya dan jika tidak dipenuhi mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum.
Selanjutnya Denny dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD20 ribu, atau sekitar Rp200 juta di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012. Kemudian terdakwa ditangkap polisi saat menghitung uang dari PT Indosat itu.
(lil)