Polri diminta jangan halangi keinginan penyidiknya
Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:30 WIB
Polri diminta jangan halangi keinginan penyidiknya
A
A
A
Sindonews.com - Polri diminta untuk tidak menghalangi keinginan penyidiknya untuk tetap berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, keinginan tersebut merupakan pilihan individu yang tidak bisa dibatasi.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, harus dibuat aturan yang jelas untuk memungkinkan penyidik Polri yang ingin menetap di KPK. Karena, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pilihan untuk mengabdi.
"Saya kira itu pilihan. Pengabdian juga pilihan, kalau dia yakin pilihan itu terbaik, ya yakinkan. Nah kalau sudah begitu, tinggal dibuatkan payung hukum peradilannya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Dia mengungkapkan, Polri bersama KPK harus segera mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik penyidik tersebut. "Kita akan menunggu, kalau memang benar itu ada, kita harus mencarikan jalan keluar," ujarnya.
Menurutnya, persoalan penyidik di KPK sebenarnya bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang KPK yang saat ini ada di Badan legislasi DPR. "Menurut saya, seandainya UU KPK direvisi, maka penyidik inilah salah satu yang harus dipertegas, dan diperjelas," tandasnya.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, harus dibuat aturan yang jelas untuk memungkinkan penyidik Polri yang ingin menetap di KPK. Karena, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pilihan untuk mengabdi.
"Saya kira itu pilihan. Pengabdian juga pilihan, kalau dia yakin pilihan itu terbaik, ya yakinkan. Nah kalau sudah begitu, tinggal dibuatkan payung hukum peradilannya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Dia mengungkapkan, Polri bersama KPK harus segera mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik penyidik tersebut. "Kita akan menunggu, kalau memang benar itu ada, kita harus mencarikan jalan keluar," ujarnya.
Menurutnya, persoalan penyidik di KPK sebenarnya bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang KPK yang saat ini ada di Badan legislasi DPR. "Menurut saya, seandainya UU KPK direvisi, maka penyidik inilah salah satu yang harus dipertegas, dan diperjelas," tandasnya.
(lil)