Revisi UU KPK, Istana tunggu laporan menteri
Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:25 WIB
Revisi UU KPK, Istana tunggu laporan menteri
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai rencana revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas. Presiden juga mengaku belum mengetahui siapa inisiator yang mengusulkan revisi UU KPK.
"Kami belum tahu siapa yang punya inisiatif sebagai inisiator untuk revisi UU KPK itu, belum jelas. Disebutkan dari DPR, tapi DPR yang mana? Siapa? Dari komisi mana? Siapa orangnya? Itu juga kami belum tahu," Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Gedung Bina Graha Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Julian menambahkan, hingga saat ini Presiden belum mendapat laporan dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin maupun Menko Polhukam Djoko Suyanto terkait wacana tersebut.
"Karena mengikuti kelaziman, Menkum HAM akan melaporkan ke Presiden, apalagi ini masuk domain hukum atau Menko Polhukam. Nah ini belum dilaporkan. Bahwa itu sudah jadi wacana publik, ya tentu presiden mengikuti," tuturnya.
Julian menegaskan, Presiden tidak akan melakukan intervensi atau campur tangan terkait wacana revisi UU yang dianggap melemahkan kewenangan KPK tersebut. "Kalau intervensi, nanti malah menyalahi undang-undang," tambah alumni FISIP UI ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK Nomor 30 tahun 2002. Salah satu bagian yang akan direvisi adalah kewenangan KPK dalam menyadap dan melakukan penuntutan.
Banyak pihak yang menilai, revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan kewenangan KPK. Padahal dengan adanya kewenangan penyadapan tersebut, KPK bisa membongkar kasus-kasus korupsi besar di tanah air.
"Kami belum tahu siapa yang punya inisiatif sebagai inisiator untuk revisi UU KPK itu, belum jelas. Disebutkan dari DPR, tapi DPR yang mana? Siapa? Dari komisi mana? Siapa orangnya? Itu juga kami belum tahu," Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Gedung Bina Graha Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Julian menambahkan, hingga saat ini Presiden belum mendapat laporan dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin maupun Menko Polhukam Djoko Suyanto terkait wacana tersebut.
"Karena mengikuti kelaziman, Menkum HAM akan melaporkan ke Presiden, apalagi ini masuk domain hukum atau Menko Polhukam. Nah ini belum dilaporkan. Bahwa itu sudah jadi wacana publik, ya tentu presiden mengikuti," tuturnya.
Julian menegaskan, Presiden tidak akan melakukan intervensi atau campur tangan terkait wacana revisi UU yang dianggap melemahkan kewenangan KPK tersebut. "Kalau intervensi, nanti malah menyalahi undang-undang," tambah alumni FISIP UI ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK Nomor 30 tahun 2002. Salah satu bagian yang akan direvisi adalah kewenangan KPK dalam menyadap dan melakukan penuntutan.
Banyak pihak yang menilai, revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan kewenangan KPK. Padahal dengan adanya kewenangan penyadapan tersebut, KPK bisa membongkar kasus-kasus korupsi besar di tanah air.
(san)