Takut dijemput paksa, DS akan datangi KPK
Rabu, 03 Oktober 2012 - 10:45 WIB
Takut dijemput paksa, DS akan datangi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya bersedia mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan yang akan datang. Djoko dinilai takut dipanggil paksa dan makin mencoreng citra polri.
"Sekarang prinsipnya gini deh, kalau dipanggil lagi ya kita datang," ujar kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Ditambahkan dia, Djoko takut mendengar ancaman KPK yang akan menjemputnya paksa jika terus-menerus tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sampai tiga kali. "Sekarang kalau ada ancaman akan dipanggil paksa, siapa yang tidak takut," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DS mangkir dari panggilan KPK. Dia hanya mengirimkan tim kuasa hukumnya ke KPK untuk menyerahkan surat yang berisi mantan gubernur Akpol ini tidak akan hadir sebelum ada fatwa dari MA mengenai siapa yang berhak menangani kasus yang menyeretnya ini.
Menurutnya, karena kasus ini sampai sekarang masih ditangani oleh KPK maupun Mabes Polri. Di sisi lain, MA sendiri menyatakan tidak akan menanggapi surat dari DS tersebut. Hal itu karena MA hanya bisa menerima permohonan fatwa dari instansi.
"Sekarang prinsipnya gini deh, kalau dipanggil lagi ya kita datang," ujar kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Ditambahkan dia, Djoko takut mendengar ancaman KPK yang akan menjemputnya paksa jika terus-menerus tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sampai tiga kali. "Sekarang kalau ada ancaman akan dipanggil paksa, siapa yang tidak takut," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DS mangkir dari panggilan KPK. Dia hanya mengirimkan tim kuasa hukumnya ke KPK untuk menyerahkan surat yang berisi mantan gubernur Akpol ini tidak akan hadir sebelum ada fatwa dari MA mengenai siapa yang berhak menangani kasus yang menyeretnya ini.
Menurutnya, karena kasus ini sampai sekarang masih ditangani oleh KPK maupun Mabes Polri. Di sisi lain, MA sendiri menyatakan tidak akan menanggapi surat dari DS tersebut. Hal itu karena MA hanya bisa menerima permohonan fatwa dari instansi.
(san)