Revisi UU, DPD dukung penuh KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI mempertegas posisinya untuk terus mem-back up Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankannya tugas dan kewenangannya. Selain itu DPD juga mendesak Presiden SBY bertindak tegas dalam melawan pelemahan KPK lewat berbagai cara.
Ketua Kaukus Antikorupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan 22 anggota DPD yang tergabung dalam kaukus itu memberikan dukungan penuh terhadap penguatan KPK. Langkah kongkrit dengan tindakan kerjasama yang dirancang dan dijalin sejak sebelumnya. Dia menyatakan terkait upaya pelemahan KPK dengan berbagai cara seperti revisi UU KPK, penarikan penyidik, dan permasalah simulator harus diselesaikan dan mendapat tindakan dukungan nyata dari Presiden SBY.
"Di Hongkong, kalau ada korupsi Presidennya turun dengan tindakan tegas untuk bisa memberantas koruosi sacara total. Di Indonesia kalau presidennya turun tangan itu pasti tuntas. Tapi selama ini karena Presiden belum sungguh-sungguh hanya himbauan saja ya pelemahan KPK masih terjadi," kata Sudirta saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012.
Kedatangan 22 anggota DPD itu dimaksudkan untuk memberikan dukungan penuh terhadap KPK dan menolak upaya pelemahan KPK. Dalam konfrensi pers itu Sudirta didampingi 21 koleganya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto, dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Anggota DPD dari Provinsi Bali itu menuturkan, DPD sudah beberapa kali menghimbau kepada Presiden untuk tegas bertindak memperkuat pemberantasan korupsi. Namun kata dia, himbauan itu ibarat angin lalu. Karenanya senator itu mendesak Presiden SBY turun gelanggang menyelesaikan upaya pelemahan KPK yang dilakukan DPR lewat revisinya.
"Presiden harus turun lagi karena masyarajat mengingkan masalah-masalah yang terkait pelemahan KPK dapat diselesaikan secepatnya. DPD menantang siapa saja yg menginkan revisi UU KPK. DPD berada di belakang, di depan dan di sisin KPK. Kami tidak ada keinginan lain. Jauh lebih baik dari kejaksaan dan Polri," ungkapnya.
Wayan menegaskan, dukungan kaukus antikorupsi DPR itu merupakan suara masyarakat dari setiap daerah. Dari suara masyarakat yang berhasil mereka kumpulkan, terdapat satu benang merah bahwa penanganan kasus simulator harus diserahkan kepada KPK dan melawan revisi UU KPK. Dia menegaskan, DPD keberatan revisi UU KPK karena bisa saja satu atau dua bahkan lebih kewenangan KPK pasti dilemahkan.
"Kalau itu dibutuhkan besok akan kita buat surat untuk Kapolri terkait pernyataan untuk penyerahan kasus simulator ke KPK. Kita akan menyampaikan surat. Surat satu lagi ke presiden untuk selesaikan upaya-upaya menghambat KPK menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Karena kepala negara, tentu presiden yang paling bertanggung jawab yang lebih besar untuk selesaikan upaya pelemahan-pelemahan KPK," tegasnya.
Anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Sarah Lerry Mboeik mengatakan, penyadapan dan penuntutan KPK tidak boleh dirubah begitu saja tanpa pertimbangan yang jelas. Menurutnya, pelemahan KPK yang saat ini tengah dihembuskan legislator dan Polri lewat penarikan penyidik sangat disayangkan.
"Saya ingin kembali menegaskan, kami menolak delegitmasi UU tersebut, penggembosan dan juga pencabutan bebrapa kewenangan KPK. Kami tolak keras, karena memberi kepercayaan KPK itu adalah rakyat. Kami dukung KPK tetap melakukan penyidikan penyelidikan kasus simulator. Presiden tidak boleh diam begitu saja," katanya.
Ketua Kaukus Antikorupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan 22 anggota DPD yang tergabung dalam kaukus itu memberikan dukungan penuh terhadap penguatan KPK. Langkah kongkrit dengan tindakan kerjasama yang dirancang dan dijalin sejak sebelumnya. Dia menyatakan terkait upaya pelemahan KPK dengan berbagai cara seperti revisi UU KPK, penarikan penyidik, dan permasalah simulator harus diselesaikan dan mendapat tindakan dukungan nyata dari Presiden SBY.
"Di Hongkong, kalau ada korupsi Presidennya turun dengan tindakan tegas untuk bisa memberantas koruosi sacara total. Di Indonesia kalau presidennya turun tangan itu pasti tuntas. Tapi selama ini karena Presiden belum sungguh-sungguh hanya himbauan saja ya pelemahan KPK masih terjadi," kata Sudirta saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012.
Kedatangan 22 anggota DPD itu dimaksudkan untuk memberikan dukungan penuh terhadap KPK dan menolak upaya pelemahan KPK. Dalam konfrensi pers itu Sudirta didampingi 21 koleganya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto, dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Anggota DPD dari Provinsi Bali itu menuturkan, DPD sudah beberapa kali menghimbau kepada Presiden untuk tegas bertindak memperkuat pemberantasan korupsi. Namun kata dia, himbauan itu ibarat angin lalu. Karenanya senator itu mendesak Presiden SBY turun gelanggang menyelesaikan upaya pelemahan KPK yang dilakukan DPR lewat revisinya.
"Presiden harus turun lagi karena masyarajat mengingkan masalah-masalah yang terkait pelemahan KPK dapat diselesaikan secepatnya. DPD menantang siapa saja yg menginkan revisi UU KPK. DPD berada di belakang, di depan dan di sisin KPK. Kami tidak ada keinginan lain. Jauh lebih baik dari kejaksaan dan Polri," ungkapnya.
Wayan menegaskan, dukungan kaukus antikorupsi DPR itu merupakan suara masyarakat dari setiap daerah. Dari suara masyarakat yang berhasil mereka kumpulkan, terdapat satu benang merah bahwa penanganan kasus simulator harus diserahkan kepada KPK dan melawan revisi UU KPK. Dia menegaskan, DPD keberatan revisi UU KPK karena bisa saja satu atau dua bahkan lebih kewenangan KPK pasti dilemahkan.
"Kalau itu dibutuhkan besok akan kita buat surat untuk Kapolri terkait pernyataan untuk penyerahan kasus simulator ke KPK. Kita akan menyampaikan surat. Surat satu lagi ke presiden untuk selesaikan upaya-upaya menghambat KPK menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Karena kepala negara, tentu presiden yang paling bertanggung jawab yang lebih besar untuk selesaikan upaya pelemahan-pelemahan KPK," tegasnya.
Anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Sarah Lerry Mboeik mengatakan, penyadapan dan penuntutan KPK tidak boleh dirubah begitu saja tanpa pertimbangan yang jelas. Menurutnya, pelemahan KPK yang saat ini tengah dihembuskan legislator dan Polri lewat penarikan penyidik sangat disayangkan.
"Saya ingin kembali menegaskan, kami menolak delegitmasi UU tersebut, penggembosan dan juga pencabutan bebrapa kewenangan KPK. Kami tolak keras, karena memberi kepercayaan KPK itu adalah rakyat. Kami dukung KPK tetap melakukan penyidikan penyelidikan kasus simulator. Presiden tidak boleh diam begitu saja," katanya.
(azh)