Sikap mangkir DS memalukan Polri
Selasa, 02 Oktober 2012 - 17:14 WIB
Sikap mangkir DS memalukan Polri
A
A
A
Sindonews.com - Sikap mangkir mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kepala Korlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disesalkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin.
Amir berharap, Djoko tidak dijemput paksa oleh penyidik KPK. Karena, hal itu akan menjadi sangat memalukan institusi kepolisian.
"Sangat saya harapkan hal itu tidak terjadi," ujar Amir di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Pihaknya berhap, Djoko mau bekerja sama dengan KPK dan memberikan contoh penegakkan hukum kepada publik. Bukan malah sebaliknya, memberikan contoh buruk penegakkan hukum kepada masyarakat.
"Aparat penegak hukum sebaiknya memberikan contoh, dialah yang patuh hukum," tukasnya.
Soal permintaan Djoko kepada Mahkamah Agung (MA), Amir menyerahkannya kepada MA. Sebab, selama menjadi pengacara, dirinya tidak pernah menemukan kasus serupa.
"Saya tidak punya pengalaman fatwa ke MA berkaitan proses penyidikan yang menimpa klien saya, tetapi apa yang namanya usaha itu sah-sah saja. Ketika MA bersikap, mengabulkan atau menolak ya sudah," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Djoko dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Amir berharap, Djoko tidak dijemput paksa oleh penyidik KPK. Karena, hal itu akan menjadi sangat memalukan institusi kepolisian.
"Sangat saya harapkan hal itu tidak terjadi," ujar Amir di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Pihaknya berhap, Djoko mau bekerja sama dengan KPK dan memberikan contoh penegakkan hukum kepada publik. Bukan malah sebaliknya, memberikan contoh buruk penegakkan hukum kepada masyarakat.
"Aparat penegak hukum sebaiknya memberikan contoh, dialah yang patuh hukum," tukasnya.
Soal permintaan Djoko kepada Mahkamah Agung (MA), Amir menyerahkannya kepada MA. Sebab, selama menjadi pengacara, dirinya tidak pernah menemukan kasus serupa.
"Saya tidak punya pengalaman fatwa ke MA berkaitan proses penyidikan yang menimpa klien saya, tetapi apa yang namanya usaha itu sah-sah saja. Ketika MA bersikap, mengabulkan atau menolak ya sudah," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Djoko dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
(san)