Baleg tetap lanjutkan revisi UU KPK
Selasa, 02 Oktober 2012 - 17:09 WIB
Baleg tetap lanjutkan revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan tetap melanjutkan harmonisasi draf revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski sejumlah fraksi menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan revisi tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, fraksi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah revisi sebuah UU akan dilanjutkan atau tidak. Karena, keputusan tersebut berada di Baleg yang saat ini tengah melakukan harmonisasi.
"Silakan saja fraksi-fraksi berpendapat, mekanismenya tetap ada di Baleg. Orang mau bicara apa, fraksi bicara apa, mekanismenya saya sebagai ketua panitia kerja, masih dalam tahap pembahasan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Dia mengungkapkan, Baleg berhak untuk menerima atau mengembalikan apa yang telah dirumuskan oleh pengusul dalam waktu dua kali masa persidangan.
"Manusia ada persepsi masing-masing. Bang Yani dan saya pendidikannya berbeda, mungkin tujuan Bang Yani baik. Bos saya kan rakyat, saya berpihak pada rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, sebagai ketua panitia kerja yang membahas revisi UU tersebut adalah pihak yang paling berhak untuk menentukan kelanjutan revisi UU tersebut.
"Saya adalah ketua panja di Baleg ini, yang betul-betul palunya ada di saya ini. Apabila saya ketok, ini selesai. Jika ada yang berbeda pendapat, silakan sampaikan pada rapat nanti di Baleg, tapi tetap mekanismenya saya pimpin dulu," tandasnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, fraksi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah revisi sebuah UU akan dilanjutkan atau tidak. Karena, keputusan tersebut berada di Baleg yang saat ini tengah melakukan harmonisasi.
"Silakan saja fraksi-fraksi berpendapat, mekanismenya tetap ada di Baleg. Orang mau bicara apa, fraksi bicara apa, mekanismenya saya sebagai ketua panitia kerja, masih dalam tahap pembahasan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Dia mengungkapkan, Baleg berhak untuk menerima atau mengembalikan apa yang telah dirumuskan oleh pengusul dalam waktu dua kali masa persidangan.
"Manusia ada persepsi masing-masing. Bang Yani dan saya pendidikannya berbeda, mungkin tujuan Bang Yani baik. Bos saya kan rakyat, saya berpihak pada rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, sebagai ketua panitia kerja yang membahas revisi UU tersebut adalah pihak yang paling berhak untuk menentukan kelanjutan revisi UU tersebut.
"Saya adalah ketua panja di Baleg ini, yang betul-betul palunya ada di saya ini. Apabila saya ketok, ini selesai. Jika ada yang berbeda pendapat, silakan sampaikan pada rapat nanti di Baleg, tapi tetap mekanismenya saya pimpin dulu," tandasnya.
(lil)