Menkum HAM tawari KPK penyidik dari Kejagung
Selasa, 02 Oktober 2012 - 16:46 WIB
Menkum HAM tawari KPK penyidik dari Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin memberikan solusi konkret terkait kebutuhan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK bisa minta penyidik dari Kejaksaan Agung, jika memang penyidik Polri sebagian besar telah ditarik.
"Kenapa KPK tidak mencoba kesedian dari Jaksa Agung dalam satu posisi ketika kekurangan penyidik," ujar Amir di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurut Amir, jika mau objektif, sebenarnya sumber penyidik tidak hanya berasal dari Mabes Polri. Penyidik dari Kejaksaan juga mempunyai kemampuan untuk menangani perkara.
"Kalau masih kurang kenapa tidak dipertimbangkan ke Kejaksaan, apalagi kejaksaan mempunyai wewenang dalam menyidik tindak pidana khusus," tuturnya.
Bahkan, penyidik dari Kejaksan Agung justru memiliki kelebihan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus. Sehingga, skill-nya tidak diragukan lagi.
"Kelebihan mereka adalah mereka punya pengalaman pidana khusus. Oleh karena itu penyidik tidak harus dari Polri," imbuhnya.
Menkum HAM menyarankan agar KPK segera membuka ruang komunikasi dengan kejaksaan Agung. "Saya kira, mereka akan bersedia, tapi mereka tidak mungkin menawarkan diri," pungkasnya.
"Kenapa KPK tidak mencoba kesedian dari Jaksa Agung dalam satu posisi ketika kekurangan penyidik," ujar Amir di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurut Amir, jika mau objektif, sebenarnya sumber penyidik tidak hanya berasal dari Mabes Polri. Penyidik dari Kejaksaan juga mempunyai kemampuan untuk menangani perkara.
"Kalau masih kurang kenapa tidak dipertimbangkan ke Kejaksaan, apalagi kejaksaan mempunyai wewenang dalam menyidik tindak pidana khusus," tuturnya.
Bahkan, penyidik dari Kejaksan Agung justru memiliki kelebihan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus. Sehingga, skill-nya tidak diragukan lagi.
"Kelebihan mereka adalah mereka punya pengalaman pidana khusus. Oleh karena itu penyidik tidak harus dari Polri," imbuhnya.
Menkum HAM menyarankan agar KPK segera membuka ruang komunikasi dengan kejaksaan Agung. "Saya kira, mereka akan bersedia, tapi mereka tidak mungkin menawarkan diri," pungkasnya.
(lns)