Baleg minta Komisi III tarik revisi UU KPK
Selasa, 02 Oktober 2012 - 16:02 WIB
Baleg minta Komisi III tarik revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta Komisi III untuk menarik draf revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III diminta memperbaiki draf tersebut.
"Saya harap draf itu ditarik oleh Komisi III kemudian direvisi, kalau masih bisa diubah ya diubah lagi," ujar Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Baleg memberi kesempatan revisi UU KPK untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jika bertujuan untuk memperkuat undang-undang tersebut.
"Misal, penyiapan penyidik independen. Kalau memang perlu disiapkan di UU KPK untuk penguatan, itu kesempatan melakukan perubahan. Jadi di Prolegnas jangan disalah gunakan,"ujarnya.
Baleg menyetujui revisi UU KPK, namun dengan catatan melakukan penguatan, bukan pelemahan.
Menurut Ignatius, hak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus ditetapkan dalam wewenang KPK. Bahkan untuk memperkuat, klausul penyidik independen juga bisa dimasukkan.
"Kalau menurut saya perlu direvisi bagian yang melemahkan KPK. Harus ditiadakan dan upaya menguatkan KPK harus dimasukkan," pungkasnya.
Pada saat rapat pleno nanti, semua fraksi bisa memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK. Menurutnya segala kemungkinan masih bisa terjadi termasuk dikembalikan ke Komisi III.
"Ya kita adakan rapat pleno, pengambilan keputusan tingkat fraksi apakah dihentikan atau dikembalikan dengan catatan perbaikan. Kalau tidak ya kita tolak," tuturnya.
"Saya harap draf itu ditarik oleh Komisi III kemudian direvisi, kalau masih bisa diubah ya diubah lagi," ujar Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Baleg memberi kesempatan revisi UU KPK untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jika bertujuan untuk memperkuat undang-undang tersebut.
"Misal, penyiapan penyidik independen. Kalau memang perlu disiapkan di UU KPK untuk penguatan, itu kesempatan melakukan perubahan. Jadi di Prolegnas jangan disalah gunakan,"ujarnya.
Baleg menyetujui revisi UU KPK, namun dengan catatan melakukan penguatan, bukan pelemahan.
Menurut Ignatius, hak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus ditetapkan dalam wewenang KPK. Bahkan untuk memperkuat, klausul penyidik independen juga bisa dimasukkan.
"Kalau menurut saya perlu direvisi bagian yang melemahkan KPK. Harus ditiadakan dan upaya menguatkan KPK harus dimasukkan," pungkasnya.
Pada saat rapat pleno nanti, semua fraksi bisa memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK. Menurutnya segala kemungkinan masih bisa terjadi termasuk dikembalikan ke Komisi III.
"Ya kita adakan rapat pleno, pengambilan keputusan tingkat fraksi apakah dihentikan atau dikembalikan dengan catatan perbaikan. Kalau tidak ya kita tolak," tuturnya.
(rsa)