Presiden harus tolak pelemahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Polemik berkepanjangan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi UU No 30/2002 dipandang Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, harus secara tegas dihentikan.
Seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyo tidak bisa tinggal diam dan menunggu perkembangan polemik ini.
Menurut Ray, dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya Presiden dapat bertindak dan menyatakan ketidaksetujuannya atas revisi UU KPK.
Keterlibatan Presiden secara langsung dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi lebih penting dari sekedar slogan dan perkataan.
"Tentu saja, kalau presiden menyatakan menolak revisi UU KPK maka pembahasan revisinya akan berhenti. Jadi di sini keterlibatan pemerintah jadi signifikan," ucapnya, Selasa (2/10/2012).
Poin lain yang sangat penting untuk dicermati, adalah KPK yang harus tetap fokus pada pengungkapan kasus korupsi. Ray menyarankan, sebaiknya energi lembaga superbody itu tidak digunakan untuk berpolemik di luar tugas-tugas mereka.
"Kasus seperti wisma atlet, Hambalang, simulator SIM Polri, dan Bank Century harus benar-benar digawangi. Ada kesan, kasus-kasus itu mulai mandek dan KPK terkesan sibuk dengan urusan pemangkasan kewenangan," katanya.
Kemudian terkait revisi UU KPK, aktivis antikorupsi ini menilai sebaiknya diserahkan pada rakyat. Dia memandang, biarkan rakyat yang memutuskan soal pemangkasan kewenangan KPK itu atau tidak.
Jika tidak, Ray mengimbau rakyat agar bersama-sama mendatangi Gedung DPR untuk menyatakan penolakan.
"Jika penting, rakyat mengajukan penggantian anggota DPR yang ngotot agar revisi UU pelemahan KPK itu dilanjutkan. Yang utama sekarang itu mengarahkan pandangan ke DPR. Jangan sibukan KPK dengan kunjungan-kunjungan kita untuk menandakan dukungan. Dukungan terhadap KPK adalah mendatangi DPR untuk meminta mereka mengentikan upaya pelemahan KPK," tegasnya.
Seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyo tidak bisa tinggal diam dan menunggu perkembangan polemik ini.
Menurut Ray, dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya Presiden dapat bertindak dan menyatakan ketidaksetujuannya atas revisi UU KPK.
Keterlibatan Presiden secara langsung dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi lebih penting dari sekedar slogan dan perkataan.
"Tentu saja, kalau presiden menyatakan menolak revisi UU KPK maka pembahasan revisinya akan berhenti. Jadi di sini keterlibatan pemerintah jadi signifikan," ucapnya, Selasa (2/10/2012).
Poin lain yang sangat penting untuk dicermati, adalah KPK yang harus tetap fokus pada pengungkapan kasus korupsi. Ray menyarankan, sebaiknya energi lembaga superbody itu tidak digunakan untuk berpolemik di luar tugas-tugas mereka.
"Kasus seperti wisma atlet, Hambalang, simulator SIM Polri, dan Bank Century harus benar-benar digawangi. Ada kesan, kasus-kasus itu mulai mandek dan KPK terkesan sibuk dengan urusan pemangkasan kewenangan," katanya.
Kemudian terkait revisi UU KPK, aktivis antikorupsi ini menilai sebaiknya diserahkan pada rakyat. Dia memandang, biarkan rakyat yang memutuskan soal pemangkasan kewenangan KPK itu atau tidak.
Jika tidak, Ray mengimbau rakyat agar bersama-sama mendatangi Gedung DPR untuk menyatakan penolakan.
"Jika penting, rakyat mengajukan penggantian anggota DPR yang ngotot agar revisi UU pelemahan KPK itu dilanjutkan. Yang utama sekarang itu mengarahkan pandangan ke DPR. Jangan sibukan KPK dengan kunjungan-kunjungan kita untuk menandakan dukungan. Dukungan terhadap KPK adalah mendatangi DPR untuk meminta mereka mengentikan upaya pelemahan KPK," tegasnya.
(rsa)