Pasukan perdamaian bisa jadi veteran
Selasa, 02 Oktober 2012 - 14:15 WIB
Pasukan perdamaian bisa jadi veteran
A
A
A
Sindonews.com - Veteran sekarang tidak lagi merujuk pada pensiunan pejuang 45 yang mempertahankan kemerdekaan, tetapi juga bisa digunakan kepada mantan pejuang yang ikut dalam operasi militer dalam kepentingan dunia.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Veteran, maka kategori veteran saat ini menjadi lebih luas, tidak hanya merujuk pada pejuang kemerdekaan.
"Paradigma veteran menjadi bertambah, kalau dulu veteran itu hanya pejuang 45 dan yang mempertahankan kemerdekaan, yaitu pada perjuangan Trikora, dan Dwikora, sekarang ini bertambah juga menjadi pejuang yang ikut dalam operasi militer dalam kepentingan dunia," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Dia mengungkapkan, saat ini juga telah ada kejelasan terkait nasib para pejuang yang gugur di medan perang. "Bagaimana yang gugur? Dulu tidak jelas nasibnya, sekarang sudah jelas. Begitu juga anak cucu yang ditinggalkan, semua harus diurus oleh negara," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Veteran, maka kategori veteran saat ini menjadi lebih luas, tidak hanya merujuk pada pejuang kemerdekaan.
"Paradigma veteran menjadi bertambah, kalau dulu veteran itu hanya pejuang 45 dan yang mempertahankan kemerdekaan, yaitu pada perjuangan Trikora, dan Dwikora, sekarang ini bertambah juga menjadi pejuang yang ikut dalam operasi militer dalam kepentingan dunia," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Dia mengungkapkan, saat ini juga telah ada kejelasan terkait nasib para pejuang yang gugur di medan perang. "Bagaimana yang gugur? Dulu tidak jelas nasibnya, sekarang sudah jelas. Begitu juga anak cucu yang ditinggalkan, semua harus diurus oleh negara," ungkapnya.
(lil)