Revisi UU KPK, DPR menghianati rakyat

Selasa, 02 Oktober 2012 - 08:01 WIB
Revisi UU KPK, DPR menghianati...
Revisi UU KPK, DPR menghianati rakyat
A A A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya JE Sahetapi menegaskan, bahwa DPR telah menghianati amanat rakyat dengan melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang No30Tahun 2002 tentang KPK.

JE Sahetapi juga menilai, dalam revisi UU KPK ada upaya menggerogoti kewenangan KPK dalam menangani sejumlah kasus korupsi. Padahal sejarah keberadaan KPK karena memang Polri dan kejaksaan pada masa lalu bekerja di bawah standar.

"Jadi jelas siapa yang ingin mengebiri KPK termasuk wakil-wakil rakyat yang di DPR itu. Mereka (DPR) bisa dipandang sebagai penghianat bangsa atau kaki tangan para koruptor yang ingin menghancurkan KPK dan Indonesia," katanya dalam konfrensi pers bersama para tokoh lintas agama, cendekiawan/akademisi, pemerhati antikorupsi dan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin 1 Oktober 2012.

Gentingnya permasalahan revisi UU KPK membuat JE mengharapkan semua pihak turun tangan menentangnya. Tak hanya kaum cendekiawan dan tokoh agama, Sahetapi juga ingin agar rakyat menentang keinginan DPR.

"Terserah kalau negara ini mau dibiarkan hancur. Saya mengimbau kepada pers sampaikan kepada masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi," tandasnya.

Dalam konfrensi pers itu, tampak lima pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta Komaruddin Hidayat, Taufik Ismail (seniman), JE Sahetapi (Guru Besar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya), Sholahuddin Wahid (Tokoh Nahdlatul Ulama), Natan Setiabudi (sesepuh Protestan/Persatuan Gereja Indonesia), Hikmahanto Juwana (Pakar Hukum Internasional UI), dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6284 seconds (0.1#10.140)