3 saksi pojokan posisi Totok Lestiyo

Senin, 01 Oktober 2012 - 23:01 WIB
3 saksi pojokan posisi...
3 saksi pojokan posisi Totok Lestiyo
A A A
Sindonews.com - Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu dengan terdakwa Yani Anshori terkesan memojokan Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo. Totok Lestiyono seperti diarahkan agar menjadi tersangka perkara penyuapan sebesar Rp3 miliar itu.

Salah satu saksi yakni Kirana Wijaya, Staf Financial Controller PT Central Cipta Murdaya mengatakan, Totok tidak pernah mendapatkan izin untuk mengeluarkan uang melalui cek lebih dari Rp500 juta, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Hartati selaku Direktur Utama PT HIP.

"Ibu (Hartati) tidak mengetahui dan tidak memberikan izin kepada Totok Lestiyo dan Arim menandatangani cek di atas Rp500 juta untuk Amran Batalipu," ungkap Kirana di Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/10/2012).

Begitu pula kesaksian disampaikan Kepala BPN Kabupaten Buol Haryono Saroso. Menurutnya, uang yang dikeluarkan Totok tidak berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol. Surat-surat yang ditandatangani Amran Batalipu juga tidak terkait dan bukan persyaratan dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP)

"Bupati tidak pernah menandatangani surat untuk penerbitan IUP seluas 4.500 hektar, di luar 4.500 hektar dan di luar 22.780 hektar," ungkap Haryono saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hal senada juga kemudian kembali ditegaskan oleh Asisten I Pemda Buol, Amir Togila yang ikut menjadi saksi untuk terdakwa Yani Anshori tersebut. Ia mengatakan, surat yang ditandatangani Bupati tidak terkait dan bukan persyaratan untuk mengurus HGU. "BPN tidak pernah menerbitkan HGU untuk lahan 4500 hektar dan di luar 4.500 hektar," kata Amir.

Sementara itu, kuasa hukum Yani Anshori yakni Patra M Zen mengatakan, dengan kesaksian ini, sedikit banyak mengungkap bahwa kasus yang dialamatkan untuk kliennya. Kasus itu tidak terkait HGU maupun IUP.

"Di sini juga terungkap kalau Hartati Murdaya, tidak mengetahui adanya penandandatangan cek di atas Rp500 juta untuk Amran," kata Patra saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Manajer Financial Kontroler di PT HIP Arim yang juga menjadi saksi bagi Yani Anshori dalam sidang mengatakan pemberian uang dengan total Rp3 miliar untuk Bupati Arman itu dilakukan atas perintah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo.

Arim mengatakan awalnya Totok hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Amran Batalipu. Namun jumlah uang yang diberikan kepada Amran bertambah menjadi total Rp3 miliar. "Waktu itu Pak Totok bilang untuk bantuan sembako," kata Arim.

Arim mengaku uang sebesar Rp1 miliar diserahkan ke Amran pada Januari 2012 atas perintah Totok. Sedangkan Rp2 miliar diserahkan pada Juni 2012. Penyerahan uang yang kedua tersebut, kata Arim, juga atas perintah Totok. Uang perusahaan itu kemudian diketahui dicairkan tanpa persetujuan Hartati Murdaya selaku pemilik PT HIP.

"Yang Rp500 juta diantar Pak Gondo cash dari Jakarta. Sisanya transfer ke rekening Pak Gondo Rp500 juta, ke Pak Yani Rp500 juta, Pak Seri Rp250 juta, dan Pak Sukirno Rp250 juta," kata Arim.

Pemecahan itu dilakukan karena Arim dan Totok hanya punya kewenangan mencairkan cek sebesar maksimal Rp500 juta tanpa harus ada persetujuan Direktur Utama di PT HIP, yakni Hartati. Karena itu, pencairan dan uang dilakukan dalam cek-cek kecil sehingga, meskipun jumlahnya besar, tidak perlu persetujuan Direktur Utama.
(lns)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved