Polri imbau lagi DS taat hukum
Senin, 01 Oktober 2012 - 16:13 WIB
Polri imbau lagi DS taat hukum
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri kembali mengimbau mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo untuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2012.
"Semuanya ada aturan hukumnya. Saya pikir semuanya sudah ada rencana menyikapi untuk mengindahkan proses hukum yang ada. Kita lihat saja nanti. Kita lihat pendapat hukum yang harus kita hormati," kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).
Boy juga mengatakan, pihaknya mengikuti hukum acara yang sudah diatur di KPK. Karena di Polri sendiri berkas perkara Korlantas sudah dikirimkan Ke Kejaksaan.
"Ya kita ikutin-lah, ada hukum acara yang diatur penanganan DS di KPK. Kalau di kita berkas perkara sudah sempat dikirimkan (ke kejaksaan). Nanti kita ikuti saja hasil dari penelitian," tukas Boy.
Sebelumnya diketahui, DS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana KPK sebagai tersangka pada Jumat 28 September 2012. DS hanya diwakilkan oleh dua pengacaranya, Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel.
Alasan ketidakhadiran DS, karena dua instansi KPK dan Polri diketahui melakukan penyidikan bersamaan terhadap kasus yang menjeratnya.
Bahkan DS sampai meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan siapa instansi yang paling berwenang untuk menyidik kasusnya, apakah Mabes Polri atau KPK.
"Semuanya ada aturan hukumnya. Saya pikir semuanya sudah ada rencana menyikapi untuk mengindahkan proses hukum yang ada. Kita lihat saja nanti. Kita lihat pendapat hukum yang harus kita hormati," kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).
Boy juga mengatakan, pihaknya mengikuti hukum acara yang sudah diatur di KPK. Karena di Polri sendiri berkas perkara Korlantas sudah dikirimkan Ke Kejaksaan.
"Ya kita ikutin-lah, ada hukum acara yang diatur penanganan DS di KPK. Kalau di kita berkas perkara sudah sempat dikirimkan (ke kejaksaan). Nanti kita ikuti saja hasil dari penelitian," tukas Boy.
Sebelumnya diketahui, DS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana KPK sebagai tersangka pada Jumat 28 September 2012. DS hanya diwakilkan oleh dua pengacaranya, Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel.
Alasan ketidakhadiran DS, karena dua instansi KPK dan Polri diketahui melakukan penyidikan bersamaan terhadap kasus yang menjeratnya.
Bahkan DS sampai meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan siapa instansi yang paling berwenang untuk menyidik kasusnya, apakah Mabes Polri atau KPK.
(maf)